SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN
MANDUAMAS
NOMOR:
21/2006/05/S.KEP/2012
TENTANG
PENGHUNJUKAN
BENDAHARA DESA
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN
MANDUAMAS
Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran tugas
Administrasi keuangan, dipandang perlu menghunjuk Bendara Desa.
b. Bahwa atas pertimbangan pendidikan,
kemampuan, dan kecakapan Sdr. SAHAT SITUMORANG dipandang mampu untuk
mengkelola keuangan desa.
c. Bahwa atas
pertimbangan huruf “a” dan huruf “b” diatas perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
tentang pengangkatan Bendahara Desa Manduamas Lama.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 dan
Peraturan tambahan Nomor 4587).
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan Dan Pengawas Peyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 dan
Peraturan tambahan Nomor 4593).
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 82 dan Peraturan tambahan Nomor 4737).
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa.
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman umu Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung jawaban Peyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa
(BPD).
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Desa.
11. Peraturan Bupati
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
MEMUTUSKAN
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN
MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
TENTANG
PENGHUNJUKAN BENDAHARA DESA
Menetapkan
: dst
Pertama :
Menghunjuk Sdr. SAHAT SITUMORANG
sebagai Bendahara Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli
Tengah.
Kedua :
Bendahara sebagaimana tercantum pada dictum Pertama dalam melaksanakan
tugas berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga :
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Keempat :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan,
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan
di : MANDUAMAS LAMA
Pada Tanggal
: 01 NOPEMBER 2012.
Kepala Desa Manduamas Lama.
Patarsono
Tinambunan, S .Pi.