SURAT KETERANGAN
KEPENDUDUKAN
Nomor : 471.13/ /2017
Yang
bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah, menerangkan bahwa :
Nama Lengkap : .............................................................................
Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan
Tempat / Tgl. Lahir : .............................................................................
Pekerjaan : .............................................................................
No.NIK : .............................................................................
Alamat : .............................................................., Desa Manduamas Lama
Nama tersebut
diatas benar penduduk Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah, Selanjutnya Kami terangkan yang Nama nya tersebut diatas sepanjang
pengetahuan kami berkelakuan baik dan tidak pernah tersangkut dalam tindak
Kejahatan Kriminal yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
Surat
keterangan ini diperbuat kepadanya atas permintaannya sendiri sehubungan dengan
yang bersangkutan belum memiliki e-KTP masih dalam Proses Pengajuan
ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tapanuli Tengah
Demikian surat keterangan ini diperbuat
dengan sebenarnya,
untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Manduamas Lama,
Kepala
Desa Manduamas Lama,
Patarsono Tinambunan,
S.Pi
Catatan :
Kepala Desa tidak diperkenankan lagi mengeluarkan resi KTP, yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KPT adalah Dinas Catatan Sipil Kabupaten. Jadi Kepala Desa Hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kependudukan.
Catatan :
Kepala Desa tidak diperkenankan lagi mengeluarkan resi KTP, yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti KPT adalah Dinas Catatan Sipil Kabupaten. Jadi Kepala Desa Hanya bisa mengeluarkan Surat Keterangan Kependudukan.