KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
PERATURAN DESA
MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 3 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a.
Bahwa untuk menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
Manduamas Lama perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
2016.
b.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a,
telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta
mendapat evaluasi dari Bupati Tapanuli Tengah.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2006 Nomor 5 seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor ........);
7.
Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 11 tahun 2016 tentang
Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
Anggaran 2016
8.
Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36.1/TAPEM/ 2016
tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Per Desa Di
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDUAMAS LAMA
DAN
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN DESA MANDUAMAS
LAMA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.
Desa adalah Desa Manduamas
Lama;
b.
Pemerintahan Desa adalah
Pemerintah Desa Manduamas Lama;
c.
Pemerintah Desa adalah
Pemerintah Desa Manduamas Lama;
d.
Badan Permusyawaratan Desa
adalah Badan Permusyawaratan Desa Manduamas Lama;
e.
Keuangan Desa adalah
Keuangan Desa Manduamas Lama;
f.
Pengelolaan Keuangan Desa
adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa Manduamas
Lama.
g.
Rencana Kerja Pemerintah
Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa Manduamas Lama, selanjutnya disebut
RKPDesa;
h.
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama,
selanjutnya disebut APBDesa;
i.
Dana Desa adalah dana yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi
Desa Manduamas Lama, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan,
dan pemberdayaan masyarakat;
BAB II
ANGGARAN
Pasal 1
Jumlah Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar
: Rp. 726.768.000,- dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 726.768.000,-
2. Belanja
Desa
.
a. Bidang penyelenggaran pemerintah desa Rp.
107.000.000,-
b. Bidang
pembangunan Rp.
600.268.000,-
c. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.
-
d. Bidang pemberdayaan
masyarakat
Rp. 19.500.000,-
e. Bidang tak
terduga
Rp. -
Jumlah Belanja Rp. 726.768.000,-
Surplus /
Defisit
Rp.
3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan pembiayaan Rp.
726.768.000,-
b.
Pengeluaran
pembiayaan Rp.
726.768.000,-
Selisih pembiayaan
(a-b)
Rp.
N I
H I L
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Desa Manduamas Lama
Pada tanggal
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
PATARSONO
TINAMBUNAN