-->
.

Sabtu, Mei 14, 2016

PERDES APBDes 2016 DESA MANDUAMAS LAMA




KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KABUPATEN TAPANULI TENGAH

PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR :  3 TAHUN 2016
T E N T A N G
 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA

Menimbang :  
a.       Bahwa untuk menjalankan Pemerintahan dan Pembangunan Desa Manduamas Lama perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
b.      Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  sebagaimana dimaksud pada   huruf a, telah  dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa, serta mendapat evaluasi dari Bupati Tapanuli Tengah.
c.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf  a dan huruf  b perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016.
    Mengingat :  
1.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2006 Nomor 5 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor ........);
7.      Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 11 tahun 2016 tentang Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016
8.      Keputusan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 36.1/TAPEM/ 2016 tentang Penetapan Besaran Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Per Desa Di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016

Dengan Kesepakatan  Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDUAMAS LAMA
DAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA

MEMUTUSKAN
           Menetapkan:    PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
a.       Desa adalah Desa Manduamas Lama;
b.      Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa Manduamas Lama;
c.       Pemerintah Desa adalah Pemerintah Desa Manduamas Lama;
d.      Badan Permusyawaratan Desa adalah Badan Permusyawaratan Desa Manduamas Lama;
e.       Keuangan Desa adalah Keuangan Desa Manduamas Lama;
f.       Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa Manduamas Lama.
g.      Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah Rencana Kerja Pemerintah Desa Manduamas Lama, selanjutnya disebut RKPDesa;
h.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama, selanjutnya disebut APBDesa;
i.        Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi Desa Manduamas Lama, yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;

BAB II
ANGGARAN
Pasal 1

Jumlah Anggaran Penerimaan  dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar : Rp. 726.768.000,-  dengan rincian sebagai berikut:

1.      Pendapatan Desa                                                                       Rp.  726.768.000,-
2.      Belanja Desa                                                                . 
a.       Bidang penyelenggaran pemerintah desa             Rp.  107.000.000,-
b.      Bidang pembangunan                                           Rp.  600.268.000,-
c.       Bidang pembinaan kemasyarakatan                     Rp.     -
d.      Bidang pemberdayaan masyarakat                       Rp.    19.500.000,-
e.       Bidang tak terduga                                                Rp.   -
Jumlah Belanja                       Rp.  726.768.000,-

Surplus / Defisit                                                     Rp.       

3.      Pembiayaan Desa :
a.       Penerimaan pembiayaan                                  Rp.  726.768.000,-      
b.      Pengeluaran pembiayaan                                 Rp.  726.768.000,-
Selisih pembiayaan (a-b)                                        Rp.    N I H I L   





                                             Pasal 2

Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

                                             Pasal 3

Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

                                             Pasal 4

Kepala Desa  menetapkan Peraturan Kepala Desa dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.

                                            
BAB II
KETENTUAN PENUTUP

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.

                                     
                                                Ditetapkan di Desa Manduamas Lama
                                                Pada tanggal

                                                KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA




                                   PATARSONO TINAMBUNAN



NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner