KECAMATAN MANDUAMAS
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
RANCANGAN PERATURAN DESA
MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 3 TAHUN 2016
T E N T A N G
ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal....... Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor ........ Tahun ........... tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Kepala Desa menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APBDesa).
b.
Bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)
sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Rancangan Peraturan Desa Manduamas Lama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) menjadi Peraturan Desa Manduamas Lama tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2006 Nomor 5 seri E, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor ........);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor ........
tahun ....... tentang
Pengelolaan
Keuangan Desa
Dengan Kesepakatan
Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDUAMAS LAMA
DAN
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
MEMUTUSKAN
Menetapkan: RANCANGAN PERATURAN DESA MANDUAMAS
LAMA TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.
Pasal 1
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian
sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 726.768.000,-
2. Belanja
Desa
.
a. Bidang penyelenggaran pemerintah desa Rp.
107.000.000,-
b. Bidang
pembangunan Rp.
600.268.000,-
c. Bidang pembinaan kemasyarakatan Rp.
-
d. Bidang pemberdayaan
masyarakat
Rp. 19.500.000,-
e. Bidang tak
terduga
Rp. -
Jumlah Belanja Rp. 726.768.000,-
Surplus /
Defisit
Rp.
3. Pembiayaan Desa :
a. Penerimaan pembiayaan Rp.
726.768.000,-
b. Pengeluaran
pembiayaan Rp.
726.768.000,-
Selisih pembiayaan
(a-b)
Rp.
N I
H I L
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa ini berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa
dan/atau Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan
pengundangan Peraturan Desa ini dalam
Lembaran Desa dan Berita Desa oleh Sekretaris Desa.
Ditetapkan di Desa Manduamas Lama
Pada tanggal
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
PATARSONO
TINAMBUNAN, S. Pi