SURAT
PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Dermina Sihotang
Umur :
33 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Dusun I Paranginan, Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Selanjutnya
disebut Pihak I ( Pertama ).
2.
Nama :
Fardo Tumanggor
Umur :
23 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Sirandorung Desa Simp. III Laebingke Kecamatan Sirandorung.
Selanjutnya
dsebut Pihak II ( Kedua ).
Sehubungan
dengan terjadinya kecelakaan lalulintas pada tanggal 31 Desember 2012 sekitar
pukul 20. 30 WIB di Paranginan Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas, yaitu sepeda
motor yang dikendarai oleh (Fardo
Tumanggor) bersenggolan dengan
sepeda motor yang dikendarai oleh Jonson
Aritonang dalam hal ini adalah
merupakan suami dari pihak pertama (Dermina
Sihotang), yang mengakibatkan Jonson Aritonang meninggal dunia, pada
tanggal 01 Januari 2013 sekitar pukul 03.30 WIB di Puskesmas Manduamas.
Maka dengan ini kami sepakat
kedua belah serta pihak yang terkait dalam kecelakaan lalulintas tersebut
mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, tokoh masyarakat dan
dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami
perbuat sebagai berikut :
1.
Pihak
II (Kedua) telah mengulurkan tangan kepada pihak I ( Pertama ) atas perbuatan
nya.
2.
Pihak
I ( Pertama ) menerima maaf dari pihak II
( Kedua ) dengan tulus hati dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
3.
Pihak
I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam
permasalahan tersebut tidak ada terganggu dalam kegiatan sehari-hari.
4.
Pihak
I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan
ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya
mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat,
pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
5.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tandatangani dengan hati yang sadar,
waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Manduamas
Lama,04 April 2013
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
(Fardo Tumanggor) (Dermina
Sihotang)
Saksi
Pihak II ( Kedua ) : Saksi Pihak I ( Pertama ) :
- Roduma Hasugian …….(__________) 1. Tomsar Sihotang ………. (__________)
- Khairan Tumanggor …..(__________) 2. Saripuddin Aritonang .…. (___________)
- Alsiader Tumanggor ….(__________) 3. Romulo Aritonang ……… (___________)
Saksi Pemerintah Desa :
- Mide Sihotang ...(___________)
- Bungaran Sihotang …………….(___________)
Kepala
Dusun I Paranginan.
Diketahui Oleh :
Kepala Desa Manduamas Lama
Patarsono
Tinambunan, S.Pi