-->

Desa Kita

Desa Kita
.

Selasa, Maret 03, 2015

Surat Perdamaian karena pengancaman



SURAT PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di bawah ini :
1.       Nama               : Arosokhi Ziliwu       
Umur                : 50 Tahun.
Pekerjaan         : Tani.
Alamat             : Dusun Batupati, Desa Manduamas Lama
  Disebut Pihak I ( Pertama ).
2.       Nama               : Rista Sinaga.
Umur                : 42 Tahun.
Pekerjaan         : Tani.
Alamat             : Dusun Batupati, Desa Manduamas Lama
                          Disebut Pihak II ( Kedua ).
Sehubungan dengan terjadinya pengancaman yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua yang disebabkan oleh perselisihan batas tanah kedua belah pihak, yang tewrjadi pada hari Sabtu, tanggal 02 Januari 2013 pukul 08.00 WIB di Situmang Bendungan Dusun Batupati Desa Manduamas Lama, kedua belah pihak telah menyadari perbuatan masing-masing adalah salah dihadapan masyarakat dan dihadapan hukum, maka dengan ini kami sepakat kedua belah serta pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, tokoh masyarakat dan dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami perbuat sebagai berikut       :
1.       Pihak I (Pertama) telah mengulurkan tangan kepada pihak II ( Kedua ) atas perbuatan nya.
2.       Pihak II ( Kedua ) telah menerima upah-upah dari Pihak I ( Pertama ) sebesar Rp. 100.000,00 ( Seratus ribu rupiah ).
3.       Pihak II (  Kedua ) menerima maaf dari pihak I ( Pertama ) dengan tulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.       Pihak I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam permasalahan tersebut tidak ada teganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.       Pihak I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familynya mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat, pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.       Demikianlah Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tanda tanganidengan hati yang sadar, waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Situmang, 10 Januari 2013
            PIHAK KEDUA                                                                      PIHAK PERTAMA


           (Rista Sinaga )                                                                           (Arosokhi Ziliwu)
Sakasi-saksi                  :                                                           :
  1. Kamoni Mendrofa .......(__________)                          
  2. Pa. Leris Naibaho……………………(__________)                            
  3. Pa. Devi Gulo ………. (__________)                          
  4. Pa. Nirjan Gea …………………….. (___________)
  5. Firman Ziliwu ………..(__________)
  6. Fofogo Mendrofa……………………..(__________)
Kepala Dusun Batupati 
Diketahui Oleh  :
Kepala Desa Manduamas Lama


            Patarsono Tinambunan, S.Pi
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner