SURAT
PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini:
1.
Nama :
Jusri Evendi gajah
Umur :
39 Tahun.
Pekerjaan : PNS
Alamat :
Dusun V Uruk Baru Desa Manduamas Lama.
2.
Nama :
Lervin Gajah.
Umur :
45 Tahun.
Pekerjaan : PNS.
Alamat :
Dusun I Paranginan Desa Manduamas Lama.
Selanjutnya disebut Pihak I ( Pertama ).
1.
Nama : Guntur Gorat
Umur : 37 Tahun.
Pekerjaan : Honorer
Alamat : Dusun V Uruk Baru Desa Manduamas
Lama.
2.
Nama : Darlin Pasaribu
Umur :27 Tahun.
Pekerjaan : Tani.
Alamat : Dusun V Uruk Baru Desa Manduamas
Lama.
Selanjutnya
disebut Pihak II (Kedua)
Sehubungan dengan terjadinya
perkelahian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada tanggal: 03-11-2013 di
Dusun Uruk Baru, yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka ringan (luka memar).
Pihak kedua menyadari perbuatannya adalah
salah dihadapan masyarakat dan dihadapan hukum.
Pihak pertama dan pihak kedua serta
pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut telah sepakat mengadakan
perdamaian dihadapan para Pengetuai Huta,
Tokoh Masyarakat dan dihadapan para Saksi-Saksi serta Pemerintah Desa.
Adapun perdamaian ini kami
perbuat sebagai berikut:
1. Pihak II (Kedua) telah meminta maaf kepada
pihak I (Pertama) dan pihak I (pertama) telah memaafkan pihak II (kedua).
2. Pihak I (pertama) telah menerima uang perobatan
dan upah-upah dari pihak kedua sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus
ribu rupiah)
3. Pihak II (kedua) berjanji tidak
akan mengulangi perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana kepada pihak I (pertama) dan apabila diperbuat/diulang
lagi oleh pihak II (kedua) dikemudian hari bersedia dituntut dengan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Pihak I (pertama) tidak akan menuntut secara
hukum setelah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat
tanpa adanya unsur paksaan dan pengaruh dari orang lain untuk dapat
dipergunakan sebagai bukti hukum bilamana diperlukan
Paranginan, 04 Desember 2013.
Paranginan, 04 Desember 2013.
PIHAK
PERTAMA. PIHAK
KEDUA.
|
2.
Lervin Gajah ………….(____________) 2.
Darlin Pasaribu ………..(___________)
Sakasi Pihak I (Pertama ): Saksi Pihak II (Kedua ):
- …………………………………. ...(__________) 1…………………….……..….. (__________)
- …………… ……………………… (__________) 2………………...………………(__________)
3.
………………………………….
…(__________) 3…………………………...…....(__________)
4.
……………………………………..(__________) 4. ………………………………..(__________)
Pengetuai,Raja,Tokoh Masyrakat,Tokoh Agama,BPD:
1.
Perhatian
Barasa ….. …….…...… (___________) 5.
…………………(__________)
2.
Parsamoanoan
Barasa ………..…..(___________) 6.
…………………(__________)
3.
Sakban
Naibaho, S. Sos…………...(___________) 7. ……… ……….(__________)
Sekdes
Manduamas Lama 8. ………//………(__________)
9.
……//…………(__________)
Diketahui
Oleh :
Kepala
Desa Manduamas Lama. Ketua
BPD Manduamas Lama
Patarsono Tinambunan, S.Pi. Sadikun
Tumanggor, S.Ag