-->
.

Kamis, September 17, 2015

RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2015




PERATURAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR 4 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKP DESA)
TAHUN 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA,
Menimbang       :
            a.  bahwa untuk mewujudkan visi-misi desa yang telah disepakati bersama dalam mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat perlu dirumuskan pelaksanaan pembangunan baik skala desa dan / atau skala kecamatan/kabupaten;
           b. bahwa untuk melaksanakan pembangunan baik dalam skala desa dan atau skala kecamatan/kabupaten, diperlukan pelaksanaan yang sesuai dengan daftar skala prioritas pembangunan baik fisik, ekonomi, sosial dan budaya, yang telah terakomodir dalam RPJM Desa, maka perlu dibuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa);Mengingat:
          c. bahwa RKP Desa tersebut merupakan Rencana Strategis Pembangunan Tahunan Desa yang menggambarkan arah prioritas kebijakan desa berkait dengan prioritas program dan kegiatan serta kemampuan pendanaannya yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa;
          d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) Manduamas Lama Tahun 2015.
Mengingat       :
1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Utara. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undangundang Nomor 13 Tahun 1950;
2.      Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
10. Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor : 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penyusunan Perdes;
7.   Peraturan Desa Manduamas Lama Nomor 07 Tahun 2015 tentang Review RPJMDes Desa Manduamas Lama;

MEMUTUSKAN
Menetapkan :



BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah Desa Manduamas Lama;
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Manduamas Lama;
  3. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan  oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  5. Badan Permusyawaratan Desa  yang selanjutnya disebut BPD. Adalah Lembaga Desa yang merupakan perwujudan Demokrasii yang beranggotakan pemukua-pemuka masyarakat;  
  6. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
  7. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
  8. RPJMDesa
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desaselanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;.
  10. Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
  11. Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
  12. Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa, Kebijakan Keuangan desa dan Kebijakan Umum Desa;
  13. Rencana Pembanguna Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun, memuat arah Kebijakan Pembangunan Desa, Kebijakan Keuangan Desa dan Kebijakan Umum Desa;
  14. Rencana Pembanguna Jangka Pendek (Tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.



BAB II
STRUKTUR APBDesa
Pasal 2
(1). Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari :
            a. Pendapatan Desa
            b. Belanja Desa
            c. Pembiayaan Desa
(2). Pendapatn Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) Tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
(3). Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terdiri dari :
  1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
  2. Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
  3. Bagian dari Retribusi Kabupaten;
  4. Alokasi Dana Desa (ADD);
  5. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya;
  6. Hibah;
  7. Sumbangan pihak ketiga.
(4). Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diatas, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) Tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5). Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, terdiri dari ;
        a. Belanja Langsung, dan
        b. Belanja Tidak Langsung
(6). Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdiri dari :
        a. Belanja Pegawai;
        b. Belanja Barang dan Jasa;
        c. Belanja Modal.
(7). Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari :
        a. Belanja Pegawai /Penghasilan Tetap;
        b. Belanja Subsidi
        c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
        d. Belanja Bantuan Sosial;
        e. Belanja Bantuan Keuangan;
        f. Belanja Tak Terduga.
(8). Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c diatas, meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.




(9). Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatas, terdiri dari :
  1. Penerimaan Pembiayaan; dan
  2. Pengeluaran Pembiayaan.
(10). Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatas, mencakup :
  1. Sis lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya;
  2. Pencairan Dana Cadangan;
  3. Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan;
  4. Penerimaan Pinjaman
(11). Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diatas, mencakup
  1. Pembentukan Dana Cadangan;
  2. Penyertaan Modal Desa;
  3. Pembayaran Utang.

BAB III
PENYUSUNAN RANCANGAN APBDesa
Bagian Kesatu
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal 3
(1). Pemerintah Desa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagaipenjabaran dari Visi dan Misi untuk masa 5 (lima) tahun.
(2). Kepala Desa Bersama BPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.
(3). Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.

Bagian Kedua
Penetapan Rancangan APBDesa
Pasal 4
(1). Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa dan menyampaikannya kepada Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan.
(2). Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
(3). Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya.
(4). Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, menitik-beratkan pada kesesuaian dengan RKPDesa.
(5). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, paling lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.



(6). Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 5 diatas, ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten ditetapkan.

Bagian Ketiga
Evaluasi Rancangan APBDesa
Pasal 5
(1). Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (6) diatas, harus menetapkan evaluasi Rancangan APBDesa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
(2). Apabila hasilevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, melampaui batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
(3). Dalam hal Bupati menyatakan hasil evaluasi Ranperdes tentang APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4). Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
(5). Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, ditetapkan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
(6). Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) di atas, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dimaksud.
(7). Pencabutan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dengan ayat (6) di atas, dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa Tentang APBDesa.
(8). Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Keempat
Pelaksanaan APBDesa
Pasal 6
(1). Semua Pendapatan Desa dilaksanakan melalui rekening Kas Desa.
(2). Khusus bagi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya, maka pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati.
(3). Program dan kegiatan yang masuk Desamerupakan sumber penerimaan dan pendapatan desa dan wajib dicatat dalam APBDesa.
(4). Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
(5). Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi wewenang dan tanggungjawabnya.




(6). Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan desa.
(7). Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalianpendapatan desa yang terjadi dalam tahun yang sama.
(8). Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
(9). Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas, harus didukung dengan bukti lengkap dan sah.
Pasal 7
(1). Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
(2). Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan sebelum rancangan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
(3). Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak termasuk untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
(4). Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh), dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungut nya ke rekening Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 8
(1). Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk :
        a. menutupi defisit anggran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
        b. mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung;
        mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(2). Dana cadangan :
        a. dana cadangan dibutuhkan dalam rekening tersendiriatau disimpan pada kas desatersendiri atas nama dana cadangan pemerintah desa.
        b. dana cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa tentang pembentukan dana cadangan pemerintah desa.
        c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan peraturan desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
BAB IV
PERUBAHAN APBDesa
Pasal 9
(1). Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
        a. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antara jenis belanja;
        b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan tahun berjalan;
        c.keadaan darurat;
        d. keadaan luar biasa.



(2). Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3). Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antara jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang APBDesa.
(4). Penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa yaitu keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran SILPA tahun sebelumnya harus digunakan tahun berjalan.
(5). Pendanaan keadaan darurat / luar biasa.
(6). Selanjutnya tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.
BAB V
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal 10
(1). Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan bendahara desa.
(2). Penetapan bendahara desa sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Pertama
Penatausahaan Penerimaan
Pasal 11
(1). Penetausahaan penerimaan wajib dilaksanakan oleh bendahara desa.
(2). Penatausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, menggunakan :
        a. Buku Kas Umum
        b. Buku Kas Pembantu perincian objek penerimaan
        c. Buku Kas Harian pembantu
(3). Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4). Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas dilampiri dengan :
        a. Buku Kas Umum
        b. Buku Kas pembantu perincian objek penerimaan
        c. Bukti Penerimaan lainnya yang sah
Bagian Kedua
Penatausahaan Pengeluaran
Pasal 12
(1).Penatausahaan pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2). Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tetntan APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP).



(3). Pengajuan SPP sebagaimana dimaksudpada ayat (2) di atas, harus disetujui oleh Kepala Desa melalui pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).
(4). Bendahara DEsa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Kepala Desa paling lambat
Dokumen yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran meliputi :
a. Buku Kas Umum
b. Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran;
c. Buku Kas Harian Pembantu

Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
Pasal 13
(1). Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
 a. Buku Kas Umum;
b. Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah;
c. Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke Kas Negara.
(2). Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, harus disampaikan paling lambat pada akhir tahun anggaran yaitu pada tanggal 31 Desember.
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBDesa
Bagian Pertama
Pasal 14
(1). Sekretaris Desa menyyusun Rancangan Peratuuran Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pertanggungjawaban Kepala Desa.
(2). Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada Kepala Desa untuk dibahas bersama BPD.
(3). Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Rancangan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dapat ditetapkan
(4). Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lllambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian Kedua
Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal 15
(1). Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa tentangketeranganpertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 14 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(2). Waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Peraturan Desa ditetapkan.





PENGELOLAAN ALOKASI DANADESA
Pasal 16
        Alokasi Dana  Desa bersaldari APBD Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten untuk Desa palling sedikit 10% (sepuluh persen).
Bagian Pertama
Tujuan
Pasal 17
 Tujuan APBD adalah :
a. menanggulangi Kemiskinan dan mengurangi kesenjangan:
b. meningkatkan perancangan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat:
c. meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan:
d. meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, social budaya dalam ranngka mewujudkan peningkatan social:
e. meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat:
        ekonomi masyarakat:
g. mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat:
h. mengkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa ,melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
Bagian Kedua
Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
Pasal 18
(1). Pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan Keuangan desa.
(2). Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah:
a. Azas Merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM)
b. Azas Adil adalah besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variable tertentu, (misalny kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dan lain-lain), selanjudnya disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyaluran dan Pencairan
Pasal 19
(1). Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah dianggarkan pada Dinas pendapatan, pengelolaan keuangandan kekayaan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
(2). Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa.
(3). Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran pencairan ADD disampaikan kepada Tim Fasilitas Kabupaten c.q Bagian Tata Pemerintah Setdakap TapanuliTengah melalui Bendahara Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim Pendamping Kecamatan.



(4). Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
(5). Kepala Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangandan Kekayaan Daerah akan menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke Rekening Desa.
(6). Mekanisme pencairan ADD dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Daerah Kabupaten.
Bagian Kelima
Pertanggungjawaban dan pelaporan
Pasal 21
(1). Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga bentuk pertanggungjawaban APBDesa.
(2). Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai dari ADD, adalah sebagai berikut:
a. Laporan berkalayaitu : laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADDdibuat secara rutin setiap bulannya. Aapun yang dimuat dalam laporan ini adalah realisasi penerimaan ADD dan realisasi belanja ADD.
b. Lapporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil ahir penggunaan ADD.
(3). Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui jalur structural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala Desa ke Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara bertahap.
(4). Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat rekapitulasi laporan dari seluruh laporan tingkat desa diwilayah kerjanya secara bertahap kepada Bupati c.q Tim FasilitasTingkat Kabupaten.
(5). Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebankan pada APBDKabupaten diluar dana ADD.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 22
      P emerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pasal 23
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan pelaksanaan ADD:
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan asset desa:
d. memfasilitasi penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan penyusunan APBDesa pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Dengan berlakunya Peraturan Kepala Desa ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan Keuangan Desa wajib menyesuaikan ketentuan dengan pedoman pada peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 26
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 27
Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orng mengetahuinya, meerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah kabupaten Tapanuli Tengah.


                                                                                                                        DITETAPKAN DI    : MANDUAMAS LAMA
                                                                                          PADA TANGGAL   :  2 JANUARI 2015
                                                                                          KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA


 
                                                                                          PATARSONO TINAMBUNAN, S. Pi


NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner