ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA
MILIK DESA (BUM DESA)
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
BAB I
NAMA, TEMPAT /
KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
1.
Pemerintah Desa Manduamas Lama mendirikan Badan Usaha Milik Desa
dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan
potensi Desa
2.
Lembaga ini bernama Badan Usaha
Milik Desa Manduamas Lama
3.
BUM Desa “Manduamas Lama” berkedudukan di
Desa : Manduamas Lama
Kecamatan : Manduamas
Kabupaten/Kota : Tapanuli Tengah
4.
Daerah kerja BUM Desa Manduamas Lama berada di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
BAB II
MAKSUD DAN
TUJUAN
Pasal 2
Maksud
pendirian Bum Desa adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa
dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta meningkatkan
pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.
Pasal 3
Tujuan
Pendirian Bum Desa adalah :
a.
Memberdayakan
masyarakat melalui peningkatan kapasitas perencanaan dan pengelolaan
perekonomian ;
b.
Mewujudkan
kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
c.
menciptakan
kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4
1.
Visi BUM Desa Manduamas Lama mewujudkan kesejahtraan masyarakat
Desa Manduamas Lama
melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan social, DENGAN MOTO
MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
a.
Misi BUM Desa Manduamas Lama Pengembangan usaha ekonomi melalui Kredit Mikro dan usaha sector riil.
b. Pembangunan layanan social melalui system jaminan social
bagi rumah tangga miskin.
c. Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung
perekonomian perdesaan.
d. Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai
pihak.
e. Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana
bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha
ekonomi perdesaan.
BAB IV
BENTUK DAN
FUNGSI
Pasal 5
1.
BUM Desa Manduamas Lama berbentuk Badan Usaha Milik Desa
yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
2.
BUM Desa Manduamas Lama berfungsi sebagai lembaga ekonomi
Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat
khususnya rumah tangga miskin Desa Manduamas Lama.
BAB V
STATUS
KEPEMILIKAN
Pasal 6
1.
BUM Desa Manduamas Lama adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah
Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah
Desa.
2.
Yang dimaksud
dengan masyarakat pada awal pendirian BUM Desa Manduamas Lama adalah Masayarakat Desa Manduamas Lama.
3.
Dalam
perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Manduamas Lama melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam ayat 1
maksimal 40 %.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 7
1. Organisasi pengelola Bum Desa
terpisah dari organisasi pemerintah desa
2.
Struktur organisasi BUM Desa Manduamas Lama terdiri dari Penasihat ,Pelaksana
Operasional dan Badan Pengawas.
BAB VII
BADAN PENGAWAS
Pasal 8
1) BUM
Desa Manduamas Lama dapat
membentuk / memilih Badan Pengawas dengan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
2) Badan
Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal
dari tokoh masyarakat
3) Badan
Pengawas mendapat bagian Sisa hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah
ditentukan dalam anggaran dasar.
BAB
VIII
OPERASIONAL
Pasal 9
1) Biaya
– biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa Manduamas Lama diambil
dari hasil pendapatan yang diperoleh BUM Desa pada setiap bulannya.
2) Pendapatan
setiap bulan yang diperoleh BUM Desa Manduamas Lama pengeluarannya diatur
sebagai Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa
simpan pinjam, dll )
3) Pendapatan
sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUM
Desa Manduamas Lama
termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan
pendapatan lain – lainnya.
BAB IX
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Forum
pengambilan keputusan terdiri
dari :
1.
Musyawarah Anggota, sebagai forum
pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan Pelaksana
Operasional BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUM Desa.
2.
Musyawarah Anggota Khusus, adalah
forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat
merugikan lembaga BUM Desa.
3.
Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum
laporan pertanggung jawaban Pelaksana Operasional dan penyusunan rencana
strategis pengembangan BUM Desa.
4.
Rapat Pelaksana Operasional, sebagi
forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan
dan pengembangan lembaga maupun usaha.
BAB X
PERMODALAN
Pasal 11
1.
Modal
awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
2.
Kekayaan
BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
3.
Modal
BUM Desa terdiri atas :
a.
penyertaan
modal Desa maksimum 60%; dan
b.
penyertaan
modal masyarakat Desa 40%.
4.
Penyertaan
modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan
sumber lainnya.
5.
Penyertaan
Modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
bersumber dari :
a.
dana
segar;
b.
bantuan
Pemerintah;
c.
bantuan
pemerintah daerah; dan
d.
asset
Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
6.
Bantuan
Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b dan c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.
BAB XI
KEGIATAN USAHA
Pasal 12
1.
Untuk
mencapai maksud dan tujuannya, Bum Desa menjalankan usaha sebagai berikut (dapat dipilih sesuai dengan kondisi potensi
desa) :
a.
Unit
Bisnis Sosial atau Serving ; Usaha Air Minum Desa, Listrik Desa, Lumbung Pangan
;
b.
Unit
Banking atau Bisnis Keuangan; Kegiatan Simpan Pinjam dan Lembaga Keuangan
Mikro;
c.
Unit
Renting atau penyewaan ; Penyewaan Alat Pertanian, Perkakas Pesta dan Gedung
Pertemuan;
d.
Unit
Brokering atau Jasa Perantara ; Jasa Pembayaran Listrik dan Pemasaran Produk
yang dihasilkan Masyarakat/Pasar Desa;
e.
Unit
Trading atau Usaha Berproduksi ; Produksi pertanian, Produksi hasil
pengelolaan pertanian, kerajinan tangan
dan Teknologi Tepat Guna;
f.
Unit
perdagangan; Penjualan Kebututuhan Sembilan Bahan Pokok, Penjualan Alat-alat
Pertanian, Pupuk, obat-obatan dan lain sebagainya;
g.
Unit
Holding atau Usaha Bersama; Kapal Penangkap Ikan serta perlengkapannya, Usaha
Kuliner dan Kerajinan Tangan;
h.
Unit
Usaha Pariwisata Desa;
i.
menyelenggarakan
usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuannya dan tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
2. Usaha-usaha lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Kepala Desa Desa.
Pasal 13
1.
Dana BUM Desa dapat digunakan untuk
mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa.
2.
Status dana penyertaan yang
digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana
pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara
terjamin oleh pengelola unit usaha BUM Desa dan atau berdasarkan perjanjian
kerjasama dengan pihak lain.
3.
Bentuk usaha yang dikembangkan BUM
Desa antara lain dalam bentuk : (i) Kredit Micro,
(ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
4.
Unit Usaha Kredit Mikro sebagaimana
dimaksud pasal 3 (i) adalah berbentuk Usaha Lembaga Keuangan Mikro yang
disalurkan kepada masyarakat berbentuk Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif.
5.
Unit usaha yang dikelola sendiri
oleh BUM Desa berbentuk sebagaimana dimaksud pasal 3 (ii) adalah unit pengelola
sarana air bersih, Unit pengelolaan pasar, dan yang lainnya yang akan
dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
6.
Usaha kemitraan
BUM Desa sebagaimana dimaksud pasal 3 (iii) adalah : Kemitraan
menampung dan memasarkan hasil panen petani serta Kegiatan Dana Bergulir
Kelompok Perempuan.
BAB XII
PEMBUKUAN
Pasal 14
1.
Pembukuan kegiatan operasional usaha
dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi )
seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan
lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun
kesehatan BUM Desa.
2.
Tahun pembukuan dimulai tanggal 1
Januari – 31 Desember.
BAB XIII
JANGKA WAKTU
Pasal 15
Berdirinya BUM
Desa dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 16
(1) Pembubaran Bum Desa dilakukan apabila
benar-benar dalam keadaan pailit;
(2) Kepailitan BUM Desa hanya dapat
diajukan oleh Kepala Desa.
(3) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Kerugian yang dialami oleh BUM Desa
menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
(5) Dalam hal keadaan yang demikian, maka
kewajiban keuangan dibayar dari kekayaan Bum Desa dan sisa lebih atau kurang
menjadi tanggungjawab Pelaksana operasional BUM Desa.
BAB XIV
SISA HASIL
USAHA
Pasal 17
1.
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah
pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran
biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang
inventarisadalam satu tahun buku.
2.
Tahun buku BUM Desa Manduamas Lama adalah tahun tender.
3.
Pembagian SHU dibagi berdasarkan
proporsi :
a.
penambahan
modal usaha : …………………………….. 22 %
b.
pendapatan
asli desa : …………………………….. 45 %
c.
Penasihat
:
…………………………..….. 4 %
d.
badan
pengawas : …………………………….….
4 %
e.
pelaksana
operasional : …………………………..…. 15 %
f.
pendidikan
dan sosial : ……………………………..… 5 %
g.
Cadangan
: …………………………….….
5 %
Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli
Tengah
BAB I
KEWAJIBAN DAN
HAK PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 1
1.
Pelaksana Operasional mempunyai
kewajiban :
a. Bertanggung jawab dalam
pengelolaan dan usaha BUM Desa Manduamas Lama.
b. Menyelenggarakan pembukuan
keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu
secara tertib dan teratur.
c. Membuat rencana kerja, anggaran
pendapatan dan pengeluaran BUM Desa Manduamas Lama setiap tahun dan rencana kerja ini
harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d. Memberi pelayanan kepada anggota.
e. Memberi pembinaan administrasi dan
manajemen usaha anggota
f. Menyelenggarakan Musdes
Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
2.
Pelaksana Operasional mempunyai hak :
a. Mengambil keputusan yang dipandang
tepat dalam pengelolaan BUM Desa dalam rangka mencapai tujuan.
b. Memperoleh honor tetap setiap
bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUM Desa Manduamas Lama 20 % dari pendapatan perbulan atau
sesuai standar upah minimum kabupaten Tapanuli Tengah.
c. Pelaksana Operasional mendapat
bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam
anggaran Dasar.
d. Memperoleh tunjangan hari raya
setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.
BAB II
TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 2
1. Ketua
1. Memimpin
organisasi BUM Desa
2. Melakukan
pengendalian kegiatan BUM Desa
3. Bertindak
atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga
dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu
dilaksanakan.
4. Melaporkan
kepada keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Sektap.
5. Melaporkan
keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Mudes.
6.
Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa
akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.
2. Sekretaris
a. Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung
kegiatan ketua.
b. Melaksanakan
administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
c. Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa.
d. Bersama
ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman
pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam ).
e. Bersama
ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasi. ( Dalam hal BUM Desa simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran
saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai
dengan kebutuhan ).
3.
Bendahara
a. Menerima,
menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
b. Membantu
ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak
direalisasikan (dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam)
c. Melaporkan
posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan
menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUM Desa yang sesungguhnya.
d. Mengeluarkan
uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
e. Mengatur
likwiditas sesuai dengan keperluan.
f. Menyetorkan
uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
BAB III
MASA BAKTI PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 3
1.
Masa bakti Pelaksana
Operasional BUM Desa Manduamas Lama sampai berumur 6 Tahun.
2.
Pelaksana
Operasional BUM Desa akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya
apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.
BAB IV
TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA
OPERASIONAL
Pasal 4
1. Pemilihan
Pelaksana Operasional untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan
ditetapkan dengan peraturan Desa.
2. Yang
dapat dipilih menjadi Pelaksana Operasional BUM Desa Manduamas Lama adalah mereka yang memenuhi
syarat–syarat sebagai berikut :
a. Memiliki sikap jujur, aktif trampil
dan berdedikasi terhadap BUM Desa Manduamas Lama.
b. Mempunyai wawasan yang cukup untuk
dapat mengelola dan mengembangkan BUM Desa Manduamas Lama.
3.
Pelaksana Operasional BUM Desa Manduamas Lama dapat diganti apabila :
a. Meninggal Dunia
b. Mengundurkan diri
c. Terbukti
melakukan penyimpangan pengelola BUM Desa Manduamas Lama
d. Tidak
mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUM Desa sesuai dengan
target atau tujuan yang ingin dicapai.
4.
Untuk mengisi Pelaksana
Operasional yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya
dilakukan melalui Musdes.
Bab V
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 5
1)
Pengawas mempunyai
kewajiban :
a. Memberikan
masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional BUM Desa
Manduamas Lama
b. Membantu
penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Pelaksana Operasional BUM Desa
c. Menciptakan BUM
Desa tetap sehat dan berkembang.
2)
Pengawas mempunyai
hak :
a.
Menerima laporan perkembangan
keuangan dari BUM Desa
b.
Memperoleh imformasi dari BUM Desa
terkait dengan program – program yang masuk
c.
Mendapatkan gaji dari BUM Desa yang
besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa.
d.
Mendapatkan
Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.
BAB VI
Pengelola Unit Usaha BUM Desa
Pasal 6
Kredit
Mikro
b.
Usaha Kredit Mikro BUM Desa
diberikan hanya untuk perorangan usaha yang produktif.
c.
Sistem pelaporan Kredit Mikro BUM
Desa setiap bulanya memberikan laporan perkembangan pinjaman kepada Penasihat
dan Pengawas
d.
BUM Desa bisa memberikan pinjaman
kepada perorangan tanpa harus melalui Pokmas.
e.
Calon Peminjam yang akan mengajukan
pinjaman harus datang ke kantor BUM Desa pada jam yang telah ditentukan.
f.
Calon Peminjam yang akan mengajukan
pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota,
rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan/jaminan.
g.
Anggota atau pokmas yang meninggal
dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUM Desa.
h.
Jika pinjaman yang diterima oleh
mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi
( tidak mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor Desa ) dan
sanksi dari desa Manduamas Lama seperti
tidak mendapatkan pelayanan dari adat sampai pinjamannya lunas atau jaminan
yang diserahkan akan disita atau dilelang.
Pasal
7
Usaha
Swakelola
1.
Unit Usaha swakelola Saprodi
a.
Dalam
pengelolaan Usaha Sektor Riil swakelola Saprodi BUM Desa dan menyelenggarakan
pencatatan administrasi terpisah dengan Unit Usaha lainnya .
b.
Pendapatan yang
masuk ke BUM Desa adalah pendapatan bersih Unit Usaha Sektor RIil Swakelola
Saprodi setiap bulan
c.
Secara periodic
Unit usaha Sektor riil Swakelola Saprodi memberikan laporan keuangan
dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
2.
Unit Usaha
Swakelola Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a.
Dalam
pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah
dengan Unit Lainnya.
b.
Pendapatan yang
masuk ke UPS adalah Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c.
Secara periodik
usaha sector UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM
Desa.
d.
Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu
sendiri ( Terlampir )
3.
Unit Usaha Swakelola Pasar
a.
Dalam pengelolaan Pasar
menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan Unit Usaha Lainnya
b.
Pendapatan yang masuk ke pasar
adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan.
c.
Secara periodik usaha sektor usaha
pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.
Ketentuan lebih terperinci mengenai
pengelolaan usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri (
terlampir ).
Ditetapkan
Di Desa Manduamas Lama
Pada
Tanggal Jum’at, 22 Maret 2016
Kepala Desa
Patarsono
Tinambunan, S. Pi
Dicatatkan
pada Lembaran Desa Nomor :
Pada
tanggal
: Senin, 26 Maret 2016
Pencatat /Sekretaris
Desa
Sahat Situmorang