-->
.

Sabtu, April 23, 2016

AD/ART BADAN USAHA MILIK (BUMDES) DESA MANDUAMAS LAMA



ANGGARAN DASAR
BADAN USAHA MILIK  DESA (BUM DESA)
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS  KABUPATEN TAPANULI TENGAH

BAB I
NAMA, TEMPAT / KEDUDUKAN DAN
DAERAH KERJA
Pasal 1
1.      Pemerintah Desa Manduamas Lama mendirikan Badan Usaha Milik Desa dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa
2.      Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Manduamas Lama
3.      BUM Desa “Manduamas Lama” berkedudukan di
Desa                                   : Manduamas Lama
Kecamatan                  : Manduamas
Kabupaten/Kota           : Tapanuli Tengah
4.      Daerah kerja BUM Desa Manduamas Lama  berada di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

Maksud pendirian Bum Desa adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, serta meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan ekonomi masyarakat.

Pasal 3
Tujuan Pendirian Bum Desa adalah :
a.      Memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kapasitas perencanaan dan pengelolaan perekonomian ;
b.      Mewujudkan kelembagaan perekonomian masyarakat yang tangguh dan mandiri untuk
memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat;
c.      menciptakan kesempatan berusaha dan mengurangi angka pengangguran di desa.

BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 4

1.      Visi BUM Desa Manduamas Lama mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Manduamas Lama melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan  social, DENGAN MOTO MARI BERSAMA MEMBANGUN DESA.
a.    Misi BUM Desa Manduamas Lama Pengembangan usaha ekonomi melalui Kredit Mikro dan usaha sector riil.
b.    Pembangunan layanan social melalui system jaminan social bagi rumah tangga miskin.
c.    Pembangunan infrastruktur dasar perdesaan yang mendukung perekonomian perdesaan.
d.    Mengembangkan jaringan kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak.
e.    Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi perdesaan.


BAB IV
BENTUK DAN FUNGSI
Pasal 5

1.      BUM Desa Manduamas Lama berbentuk Badan Usaha Milik Desa yang dilegalisasi melalui Peraturan Desa.
2.      BUM Desa Manduamas Lama berfungsi sebagai lembaga ekonomi Desa yang mengembangkan usaha dalam rangka mewujudkan kesejahtraan masyarakat khususnya rumah tangga miskin Desa Manduamas Lama.

BAB V
STATUS KEPEMILIKAN

Pasal 6
1.      BUM Desa Manduamas Lama  adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
2.      Yang dimaksud dengan masyarakat pada awal pendirian BUM Desa Manduamas Lama adalah Masayarakat Desa Manduamas Lama.
3.      Dalam perkembangannya, masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa Manduamas Lama melalui penyertaan modal, seperti yang dimaksud dalam ayat 1 maksimal 40 %.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 7

1.      Organisasi pengelola Bum Desa terpisah dari organisasi pemerintah desa

2.      Struktur organisasi BUM Desa Manduamas Lama terdiri dari Penasihat ,Pelaksana Operasional dan Badan Pengawas.

BAB VII
BADAN PENGAWAS

Pasal 8

1)    BUM Desa Manduamas Lama dapat membentuk / memilih Badan Pengawas dengan melalui mekanisme Musyawarah Desa.
2)    Badan Pengawas sekurang – kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) orang yang berasal dari  tokoh masyarakat
3)    Badan Pengawas mendapat bagian Sisa hasil Usaha tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran dasar.

BAB VIII
OPERASIONAL

Pasal 9

1)    Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa Manduamas Lama  diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUM Desa pada setiap bulannya.
2)    Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa Manduamas Lama  pengeluarannya diatur sebagai Biaya Operasional ( Honor, Alat tulis kantor, Rumah Tangga Kantor, jasa simpan pinjam, dll )
3)    Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUM Desa Manduamas Lama termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan pendapatan lain – lainnya.


BAB IX
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 10

  Forum pengambilan keputusan terdiri dari           :
1.      Musyawarah Anggota, sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi, forum ini dapat memilih dan memberhentikan Pelaksana Operasional BUM Desa maupun menetapkan pembubaran BUM Desa.
2.      Musyawarah Anggota Khusus, adalah forum penyelesaian terhadap penyelewengan dan hal – hal lain yang dapat merugikan lembaga BUM Desa.
3.      Rapat Anggota Tahunan, sebagi forum laporan pertanggung jawaban Pelaksana Operasional dan penyusunan rencana strategis pengembangan BUM Desa.
4.      Rapat Pelaksana Operasional, sebagi forum pengambilan keputusan untuk menentukan kebijakan operasional pengelolaan dan pengembangan lembaga maupun usaha.

BAB X
PERMODALAN

Pasal 11

1.      Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
2.      Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
3.      Modal BUM Desa terdiri atas :
a.      penyertaan modal Desa maksimum 60%; dan
b.      penyertaan modal masyarakat Desa 40%.
4.      Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
5.      Penyertaan Modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari :
a.      dana segar;
b.      bantuan Pemerintah;
c.      bantuan pemerintah daerah; dan
d.      asset Desa yang diserahkan kepada APB Desa.
6.      Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan c disalurkan melalui mekanisme APB Desa.

BAB XI
KEGIATAN USAHA

Pasal 12
1.      Untuk mencapai maksud dan tujuannya, Bum Desa menjalankan usaha sebagai berikut (dapat dipilih sesuai dengan kondisi potensi desa) :
a.      Unit Bisnis Sosial atau Serving ; Usaha Air Minum Desa, Listrik Desa, Lumbung Pangan ;
b.      Unit Banking atau Bisnis Keuangan; Kegiatan Simpan Pinjam dan Lembaga Keuangan Mikro;
c.      Unit Renting atau penyewaan ; Penyewaan Alat Pertanian, Perkakas Pesta dan Gedung Pertemuan;
d.      Unit Brokering atau Jasa Perantara ; Jasa Pembayaran Listrik dan Pemasaran Produk yang dihasilkan Masyarakat/Pasar Desa;
e.      Unit Trading atau Usaha Berproduksi ; Produksi pertanian, Produksi hasil pengelolaan  pertanian, kerajinan tangan dan Teknologi Tepat Guna;
f.       Unit perdagangan; Penjualan Kebututuhan Sembilan Bahan Pokok, Penjualan Alat-alat Pertanian, Pupuk, obat-obatan dan lain sebagainya;
g.      Unit Holding atau Usaha Bersama; Kapal Penangkap Ikan serta perlengkapannya, Usaha Kuliner dan Kerajinan Tangan;
h.      Unit Usaha Pariwisata Desa;
i.        menyelenggarakan usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuannya dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Usaha-usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut  dengan Peraturan Kepala Desa Desa.


Pasal 13
1.    Dana BUM Desa dapat digunakan untuk mengembangkan usaha yang nilai prospektif dan tidak merugikan lembaga BUM Desa.
2.    Status dana penyertaan yang digunakan oleh BUM Desa untuk pengembangan usaha ditetapkan sebagai dana pinjaman yang harus dikembalikan dalam bentuk setoran keuntungan secara terjamin oleh pengelola unit usaha BUM Desa dan atau berdasarkan perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
3.    Bentuk usaha yang dikembangkan BUM Desa antara lain dalam bentuk  :   (i) Kredit Micro, (ii) Pengelola unit usaha sendiri, (iii) Kemitraan bagi hasil.
4.    Unit Usaha Kredit Mikro sebagaimana dimaksud pasal 3 (i) adalah berbentuk Usaha Lembaga Keuangan Mikro yang disalurkan kepada masyarakat berbentuk Pinjaman Usaha Ekonomi Produktif.
5.    Unit usaha yang dikelola sendiri oleh BUM Desa berbentuk sebagaimana dimaksud pasal 3 (ii) adalah unit pengelola sarana air bersih, Unit pengelolaan pasar, dan yang lainnya yang akan dikembangkan di kemudian hari sesuai dengan potensi yang ada.
6.    Usaha kemitraan BUM Desa sebagaimana dimaksud pasal 3 (iii) adalah  : Kemitraan menampung dan memasarkan hasil panen petani serta Kegiatan Dana Bergulir Kelompok Perempuan.

BAB XII
PEMBUKUAN

Pasal 14

1.    Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba, buku bantu , buku kas , daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM Desa.
2.    Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember.
BAB XIII
JANGKA WAKTU

Pasal 15
Berdirinya BUM Desa dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 16

(1)  Pembubaran Bum Desa dilakukan apabila benar-benar dalam keadaan pailit;
(2)  Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh Kepala Desa.
(3)  Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa.
(5)  Dalam hal keadaan yang demikian, maka kewajiban keuangan dibayar dari kekayaan Bum Desa dan sisa lebih atau kurang menjadi tanggungjawab Pelaksana operasional BUM Desa.






BAB XIV
SISA HASIL USAHA

Pasal 17

1.    Sisa Hasil Usaha ( SHU ) adalah pendapatan yang diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang – barang inventarisadalam satu tahun buku.
2.    Tahun buku BUM Desa Manduamas Lama adalah tahun tender.
3.    Pembagian SHU dibagi berdasarkan proporsi  :
a.      penambahan modal usaha    : …………………………….. 22 %
b.      pendapatan asli desa           : …………………………….. 45 %
c.      Penasihat                           : …………………………..….. 4 %
d.      badan pengawas                 : …………………………….…. 4 %
e.      pelaksana operasional          : …………………………..…. 15 %
f.       pendidikan dan sosial           : ……………………………..… 5 %
g.      Cadangan                           : …………………………….…. 5 %
  


Anggaran Rumah Tangga
Badan Usaha Milik Desa
Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
BAB I
KEWAJIBAN DAN HAK PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 1

1.    Pelaksana Operasional mempunyai kewajiban :
a.    Bertanggung jawab dalam pengelolaan dan usaha BUM Desa Manduamas Lama.
b.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan, inventaris dan pencatatan – pencatatan lain yang dianggap perlu secara tertib dan teratur.
c.    Membuat rencana kerja, anggaran pendapatan dan pengeluaran BUM Desa Manduamas Lama setiap tahun dan rencana kerja ini harus dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
d.    Memberi pelayanan kepada anggota.
e.    Memberi pembinaan administrasi dan manajemen usaha anggota
f.     Menyelenggarakan Musdes Pertanggungjawaban setiap akhir tahun.
2.    Pelaksana Operasional mempunyai hak :
a.    Mengambil keputusan yang dipandang tepat dalam pengelolaan BUM Desa dalam rangka mencapai tujuan.
b.    Memperoleh honor tetap setiap bulan disesuaikan dengan besarnya pendapatan BUM Desa Manduamas Lama 20 % dari pendapatan perbulan atau sesuai standar upah minimum kabupaten Tapanuli Tengah.
c.    Pelaksana Operasional mendapat bagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) tahunan yang besarnya sudah ditentukan dalam anggaran Dasar.
d.    Memperoleh tunjangan hari raya setiap tahun sekali yang besarnya maksimum 1 kali gaji satu bulan.

BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PELAKSANA OPERASIONAL
 Pasal 2
1.   Ketua
1.      Memimpin organisasi BUM Desa
2.      Melakukan pengendalian kegiatan BUM Desa
3.      Bertindak atas nama lembaga untuk mengadakan perjajian kerjasama dengan pihak ketiga dalam pengembangan usaha atau lain – lain kegiatan yang dipandang perlu dilaksanakan.
4.      Melaporkan kepada keuangan BUM Desa setiap bulan kepada Sektap.
5.      Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa setiap triwulan melalui Mudes.
6.      Melaporkan keadaan keuangan BUM Desa akhir tahun melalui Mudes Pertanggungjawaban.
2.   Sekretaris
a.      Melaksanakan tugas kesekretarisan untuk mendukung kegiatan ketua.
b.      Melaksanakan administrasi umum kegiatan operasional BUM Desa.
c.      Melaksanakan administrasi pembukuan keuangan BUM Desa.
d.      Bersama ketua meneliti kebenaran dari berkas – berkas pengajuan permohonan pinjaman pengecekan di lapangan. ( Dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam ).
e.      Bersama ketua dan bendahara membahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasi. ( Dalam hal BUM Desa simpan pinjam ) dan juga pengecekan kebenaran saldo tabungan dan deposito ( Kegiatan ini dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan kebutuhan ).
3.   Bendahara
a.      Menerima, menyimpan dan membayar uang berdasarkan bukti – bukti yang sah.
b.      Membantu ketua dalam mebahas dan memutuskan permohonan pinjaman yang layak direalisasikan (dalam hal BUM Desa Simpan Pinjam)
c.      Melaporkan posisi keuangan kepada ketua secara sistematis, dapat dipertanggungjawabkan dan menujukan kondisi keuangan dan kelayakan BUM Desa yang sesungguhnya.
d.      Mengeluarkan uang berdasarkan bukti – bukti yang sah
e.      Mengatur likwiditas sesuai dengan keperluan.
f.       Menyetorkan uang ke Bank setelah mendapat persetujuan dari Ketua.

BAB III
MASA BAKTI PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 3

1.     Masa bakti Pelaksana Operasional BUM Desa Manduamas Lama sampai berumur 6 Tahun.
2.     Pelaksana Operasional BUM Desa akan dievaluasi setiap tahun untuk mengukur kinerjanya apakah Rencana kerja yang dibuat tercapai atau tidak.

BAB IV
TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PELAKSANA OPERASIONAL
Pasal 4

1.      Pemilihan Pelaksana Operasional untuk pertama kali dilaksanakan melalui testing dan ditetapkan dengan peraturan Desa.
2.      Yang dapat dipilih menjadi Pelaksana Operasional BUM Desa Manduamas Lama adalah mereka yang memenuhi syarat–syarat sebagai berikut  :
a.    Memiliki sikap jujur, aktif trampil dan berdedikasi terhadap BUM Desa Manduamas Lama.
b.    Mempunyai wawasan yang cukup untuk dapat mengelola dan mengembangkan BUM Desa  Manduamas Lama.
3.      Pelaksana Operasional BUM Desa Manduamas Lama dapat diganti apabila  :
a.    Meninggal Dunia
b.    Mengundurkan diri
c.    Terbukti melakukan penyimpangan pengelola BUM Desa  Manduamas Lama
d.    Tidak mampu memimpin organisasi dan tidak mampu mengembangkan BUM Desa sesuai dengan target atau tujuan yang ingin dicapai.
4.      Untuk mengisi Pelaksana Operasional yang kosong sebelum habis masa baktinya, mekanisme pemilihannya dilakukan melalui Musdes.
Bab V
Kewajiban dan Hak Pengawas
Pasal 5
1)       Pengawas mempunyai kewajiban  :
a.    Memberikan masukan / saran dalam rangka meningkatkan kinerja Pelaksana Operasional BUM Desa  Manduamas Lama
b.    Membantu penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Pelaksana Operasional BUM Desa
c.    Menciptakan BUM Desa tetap sehat dan berkembang.
2)       Pengawas mempunyai hak     :
a.     Menerima laporan perkembangan keuangan dari BUM Desa
b.    Memperoleh imformasi dari BUM Desa terkait dengan program – program yang masuk
c.     Mendapatkan gaji dari BUM Desa yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan BUM Desa.
d.    Mendapatkan Dana Sisa Hasil Usaha akhir tahun.




BAB VI
Pengelola Unit Usaha BUM Desa
Pasal 6
Kredit Mikro
b.      Usaha Kredit Mikro BUM Desa diberikan hanya untuk perorangan usaha yang produktif.
c.       Sistem pelaporan Kredit Mikro BUM Desa setiap bulanya memberikan laporan perkembangan pinjaman kepada Penasihat dan Pengawas
d.      BUM Desa bisa memberikan pinjaman kepada perorangan tanpa harus melalui Pokmas.
e.       Calon Peminjam yang akan mengajukan pinjaman harus datang ke kantor BUM Desa pada jam yang telah ditentukan.
f.       Calon Peminjam yang akan mengajukan pinjaman harus mengisi surat permohonan pinjaman, rencana usaha anggota, rencana angsuran anggota dan menyerahkan anggunan/jaminan.
g.      Anggota atau pokmas yang meninggal dunia tidak akan menerima penghapusan piutang dari BUM Desa.
h.       Jika pinjaman yang diterima oleh mengalami kemacetan ( Kredit macet ) maka akan mendapatkan sanksi administrasi ( tidak  mendapatkan pelayanan aministrasi di kantor Desa ) dan sanksi dari desa Manduamas Lama seperti tidak mendapatkan pelayanan dari adat sampai pinjamannya lunas atau jaminan yang diserahkan akan disita atau dilelang.

Pasal 7
Usaha Swakelola
1.       Unit Usaha swakelola Saprodi
a.       Dalam pengelolaan Usaha Sektor Riil swakelola Saprodi BUM Desa dan menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan Unit Usaha lainnya .
b.      Pendapatan yang masuk ke BUM Desa adalah pendapatan bersih Unit Usaha Sektor RIil Swakelola Saprodi setiap bulan
c.       Secara periodic Unit usaha Sektor riil Swakelola Saprodi memberikan laporan  keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
2.       Unit Usaha Swakelola Unit Pengelola sarana ( UPS ) Air Bersih
a.       Dalam pengelolaan UPS air bersih menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan Unit Lainnya.
b.      Pendapatan yang masuk ke UPS adalah Pendapatan bersih usaha sektor air bersih
c.       Secara periodik usaha sector UPS memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan UPS ada pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UPS itu sendiri ( Terlampir )
3.       Unit Usaha Swakelola Pasar
a.       Dalam pengelolaan Pasar menyelenggarakan pencatatan administrasi terpisah dengan Unit Usaha Lainnya
b.      Pendapatan yang masuk ke pasar adalah pendapatan bersih usaha sektor usaha pasar setiap bulan.
c.       Secara periodik usaha sektor usaha pasar memberikan laporan keuangan dan perkembangan usahanya kepada BUM Desa.
d.      Ketentuan lebih terperinci mengenai pengelolaan usaha pasar ada pada ketentuan pengelolaan pasar itu sendiri ( terlampir ).


                                                                                    Ditetapkan Di Desa  Manduamas Lama
                                                                                    Pada Tanggal   Jum’at, 22 Maret 2016
                                                                                    Kepala Desa


                                                                                    Patarsono Tinambunan, S. Pi

Dicatatkan pada Lembaran Desa Nomor     :
Pada tanggal                                                : Senin, 26 Maret 2016
Pencatat /Sekretaris Desa                                                                    



Sahat Situmorang

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner