a. bahwa Desa memiliki hak asal usul
dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 87 sampai dengan Pasal 90
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
c. bahwa untuk mengoptimalkan daya
saing ekonomi masyarakat Desa perlu
menetapkan Peraturan Desa Manduamas Lama, tentang Pendirian Badan Usaha Milik
Desa
d. bahwa
pendirian Badan Usaha Milik Desa
sebagaimana dimaksud huruf c, dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan
musyawarah Desa. .
f. bahwa kebijakan dan penjabaran kerjasama desa tersebut perlu dituangkan
dalam Peraturan Desa.
g. Undang-Undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
h. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
i. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5394);
j.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
l. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
m. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
n. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesian Nomor 4 Tahun 2015
tentang Pendirian, Pengurusan dan pengelolaan, dan Pembubaran Badan usaha Milik
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296);
o. Peraturan Bupati No………Tahun 2016
Tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
;