-->

Desa Kita

Desa Kita
.

Jumat, April 29, 2016

SK PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA MANDUAMAS LAMA 2016



KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 140 / 2 / 2016

TENTANG

PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang        :
a.       bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :  
1.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah  Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Desa.





MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
KESATU           : Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana      Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah TahunAnggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA             : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1.      Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, mempunyai tugas dan kewenangan :
a.        Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b.   Menetapkan PTPKD
c.        Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d.   Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
e.       Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa
2.      Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :
a.        Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
b.   Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
c.     Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBDesa; dan
d.   Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;
e.     Melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; dan
f.     Melaksanakan tugas lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3.      Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
a.        Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b.   Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa telah ditetapkan dalam APBDesa;
c.     Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
d.   Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan; dan
e.     Melaksanakan tugas lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. 
4.      Staf pada Urusan Keuangan bertindak sebagai Bendahara Desa, mempunyai tugas:
a.     Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan
b.   Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
            
KETIGA           : Keuangan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah TahunAnggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT       : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Manduamas Lama.

KELIMA           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                                                                                    Ditetapkan di Manduamas Lama
                                                                                    Pada tanggal ........Pebruari 2016
                                                                                    KEPALA DESAMANDUAMAS LAMA

                                                                                    PATASONO TINAMBUNAN, S. Pi

Tembusan :
1. Bupati Tapanuli Tengah;
2. Kepala Badan PMD-P Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Camat Manduamas;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Manduamas Lama;
4. Yang bersangkutan

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner