-->
.

Jumat, April 29, 2016

SK TIM PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA MANDUAMAS LAMA 2016




KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 140 / 3 / 2016

TENTANG

PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang        :
a.       bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :  
1.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah  Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Desa.
  
MEMUTUSKAN :
Menetapkan    :
KESATU           : Menetapkan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA             : Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1.      Menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa;
2.      Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan;
3.      Pengadaan tenaga kerja dan bahan/material;
4.      Mengkoordinasikan Tahap Pelaksanaan Kegiatan dengan Kepala Desa;
5.      Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Desa; dan
6.      Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
            
KETIGA           : Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.

KEEMPAT       : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Manduamas Lama.

KELIMA           : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
                                                                                    Ditetapkan di Manduamas Lama
                                                                                    Pada tanggal ........Pebruari 2016
                                                                                    KEPALA DESAMANDUAMAS LAMA

                                                                                    PATASONO TINAMBUNAN, S. Pi

Tembusan :
1. Bupati Tapanuli Tengah;
2. Kepala Badan PMD-P Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Camat Manduamas;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Manduamas Lama;
4. Yang bersangkutan



NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner