KEPUTUSAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 140 / 3
/
2016
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANA KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA DAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS
KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN
ANGGARAN 2016
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan kegiatan
pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa Tahun 2016, maka perlu
menunjuk Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun
Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Desa.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Desa ini.
KEDUA : Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana dimaksud pada diktum
kesatu bertugas :
1. Menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa;
2. Menyiapkan dokumen administrasi kegiatan;
3. Pengadaan tenaga kerja dan bahan/material;
4. Mengkoordinasikan Tahap Pelaksanaan Kegiatan dengan
Kepala Desa;
5. Menyusun Laporan Kegiatan kepada Kepala Desa; dan
6. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Pemegang
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
KETIGA : Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa di Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
KEEMPAT : Segala
biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa
Manduamas Lama.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
di Manduamas Lama
Pada
tanggal ........Pebruari 2016
KEPALA
DESAMANDUAMAS LAMA
PATASONO
TINAMBUNAN, S. Pi
Tembusan :
1. Bupati Tapanuli Tengah;
2. Kepala Badan PMD-P Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Camat Manduamas;
4. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Manduamas Lama;
4. Yang bersangkutan