KEPUTUSAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 141 / 3
/
2016
TENTANG
PENETAPAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN
PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (PTPKD) DESA KECAMATAN MANDUAMAS
KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN
ANGGARAN 2016
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a.
bahwa untuk tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016, maka perlu menunjuk Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
(PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
Anggaran 2016;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD
Desa Manduamas Lama Kecamatan
Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun
Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 19 Tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Desa.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan :
KESATU :
Menetapkan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
dan Pelaksana Teknis Pengelolaan
Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah TahunAnggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Keputusan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala
Desa ini.
KEDUA : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan
Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) Desa Manduamas Lama
Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana
dimaksud pada diktum kesatu bertugas :
1. Kepala Desa sebagi Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa, mempunyai tugas dan kewenangan :
a. Menetapkan
kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
b. Menetapkan PTPKD
c. Menetapkan petugas
yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan
dalam APBDesa; dan
e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban APBDesa
2. Sekretaris Desa bertindak selaku Koordinator Pelaksana
Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD), mempunyai tugas :
a. Menyusun dan
melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa
b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa,
Perubahan APBDesa dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa
c. Melakukan
pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalamAPBDesa;
dan
d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa;
e. Melakukan
verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa; dan
f. Melaksanakan tugas
lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
3. Kepala Seksi dan/atau Kepala Urusan bertindak sebagai
Pelaksana Kegiatan sesuai dengan bidangnya, mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana
pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
b. Melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga
Kemasyarakatan Desa telah ditetapkan dalam APBDesa;
c. Mengendalikan
pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada
Kepala Desa;
d. Menyiapkan dokumen anggaran beban pengeluaran pelaksanaan
kegiatan; dan
e. Melaksanakan tugas
lainnyayang diperintahkan oleh Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan
Desa.
4. Staf pada Urusan Keuangan bertindak sebagai Bendahara
Desa, mempunyai tugas:
a.
Menerima, menyimpan, menyetorkan / membayar,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan
pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa; dan
b. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
KETIGA : Keuangan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa
(PTPKD) Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
TahunAnggaran 2016 bertanggungjawab kepada Kepala Desa.
KEEMPAT : Segala
biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa
Manduamas Lama.
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2016, dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan
didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana
mestinya
Ditetapkan
di Manduamas Lama
Pada
tanggal 22 Pebruari 2016
KEPALA
DESAMANDUAMAS LAMA
PATASONO
TINAMBUNAN, S. Pi