-->
.

Jumat, Mei 13, 2016

SK KEPALA DESA PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA TAHUN ANGGARAN 2016



KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 140 / 1 / 2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang       : a. bahwa untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa                                 Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016, perlu dibentuk Tim penyusun Rancangan                            Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas lama Tahun Anggaran 2016;
                             b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan                   Keputusan Kepala Desa Manduamas Lama tentang pembentukan Tim Penyusun                       Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun                          Anggaran 2016.
Mengingat :  
1.      Undang-Undang Nomor 6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;
5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah  Nomor 19 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan    : KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA TENTANG                                                             PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN                                                               PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA TAHUN                                                   ANGGARAN 2016.
PERTAMA     : Membentuk Tim Penyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama               Tahun Anggaran 2016 dengan susunan sebagai tersebut pada lampiran Keputusan ini.



KEDUA          : Tim sebagaimana tersebut pada dictum pertama memiliki tugas antara lain:
                          a. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama                         Tahun Anggaran 2016
                          b. Melaporkan hasil penyusunan kepada Kepala Desa Manduamas Lama;
                          c. dst
KETIGA         : Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD                  Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016
KEEMPAT     : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat                         kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

                                                                                    Ditetapkan di Manduamas Lama
                                                                                    Pada tanggal 08 Pebruari 2016
                                                                                    KEPALA DESAMANDUAMAS LAMA

                                                                                    PATASONO TINAMBUNAN, S. Pi
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner