KEPUTUSAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR : 140 / 1 /
2016
TENTANG
PEMBENTUKAN
TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA
TAHUN ANGGARAN 2016
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a. bahwa untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016, perlu
dibentuk Tim penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Manduamas lama Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Manduamas Lama
tentang pembentukan Tim Penyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun
2006 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa;
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1 Tahun
2016 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor 19 tahun
2008 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA
TAHUN ANGGARAN 2016.
PERTAMA : Membentuk Tim Penyusun Rancangan
Pendapatan dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016 dengan susunan sebagai
tersebut pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Tim sebagaimana tersebut pada dictum
pertama memiliki tugas antara lain:
a. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016
b. Melaporkan hasil penyusunan kepada Kepala
Desa Manduamas Lama;
c. dst
KETIGA : Segala biaya yang timbul akibat
diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBD Desa Manduamas Lama
Tahun Anggaran 2016
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan
di Manduamas Lama
Pada
tanggal 08 Pebruari 2016
KEPALA
DESAMANDUAMAS LAMA