Kepala Sekolah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Guru atau sering disebut SK Pembagian Tugas Guru pada setiap awal semester. Adapun SK Penugasan Guru dibuat secara kolektif dengan lampiran daftar duru beserta tugas masing-masing guru.
Berikut adalah SK Penugasan Guru yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah :
KEPUTUSAN
KEPALA SMP Sw. KELUARGA S. NAPA
KECAMATAN
MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
Nomor
:
Tentang
PEMBAGIAN
TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR
MENGAJAR
TAHUN PELAJARAN 2011/2012
Menimbang : Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan
Proses Belajar Mengajar di SMP Sw.
Keluarga S. Napa perlu menetapkan Pembagian Guru
Mengingat :
1. Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989.
2. Keputusan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990
3. Kepetusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993
4. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan
Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1992, Nomor 25 Tahun 1993
Mengingat
Pula : Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara Nomor : 7758/105/0/90
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Pembagian Tugas Guru
dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar Tahun Pelajaran 2011/2012 seperti
tersebut pada lampiran I Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan guru untuk
melaksanakan tugas tertentu/tugas lain seperti tersebut pada lampiran II
Keputusan ini
Ketiga : Masing-masing guru
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah
Keempat : Segala biaya yang timbul
akibat pelaksanaan Keputusan ini, dibebankan kepada anggaran yang sesuai.
Kelima : Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Keenam : Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Manduamas
Pada
Tanggal : 15 Juli 2011
Kepala
SMP Sw. Keluarga S. Napa
Lampiran :