Kelompok Tani di Desa Manuamas Lama sebanyak 6 kelompok. SK Pengukuhan Kelompok Tani ataupun SK Penetapan Kelompok Tani dibuat oleh Kepala Desa. Berikut ini adalah SK Pergantian Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Desa Manduamas Lama.
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR: 411.61 / /2017
TENTANG
PENGURUS KELOMPOK TANI MAJU BERSAMA
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN
MANDUAMAS
Membaca :
Surat Permohonan Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Perihal : Kekosongan Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama karena Ketua Kelompok atas Nama
Mide Sihotang Telah Meninggal Dunia
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran Kelompok
Tani Maju Bersama ,
dipandang perlu mengisi kekosongan
Ketua Kelompok
b. Bahwa agar
Pelaksanaan Kegiatan tersebut sebagaimana dimaksud pada butir (a) dapat berjalan dengan baik,
maka perlu diadakan Penetapan Pengurus Yang Baru Kelompok Tani Maju Bersama Desa Manduamas Lama
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama :
Pengurus Kelompok
Tani Maju Bersama Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah.
Kedua : Nama-nama
Pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
sebagaimana dictum pertama tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetaptapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana
mestinya.
Ditetapkan
di Manduamas Lama
Pada Tanggal
13 Nopember 2017
Kepala Desa Manduamas Lama.
Patarsono
Tinambunan, S .Pi.
Tembusan : -
Pertinggal
Lampiran
Keputusan
Kepala Desa
Manduamas Lama
Nomor : 411.61 / /2017
Tanggal : 13 Nopember 2017
Susunan Kepengurusan sebagai berikut :
Ketua
: Ganti Barasa
Sekretaris : Golkar Situmorang
Bendahara : Rustam Marbun
Dan jumlah anggota
keseluruhan 40 Orang dengan luasan areal sekitar 25 Hektar
Ditetapkan di Desa Manduamas Lama
Pada
Tanggal 13 Nopember 2017.
Kepala
Desa Manduamas Lama
Patarsono Tinambunan, S. Pi
Home