PT. ANGIN RIBUT SENTOSA KEBUN MANDUAMAS
Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas
Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah
SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : 040 / HRD / 2003
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
Mr. Chong
Alamat :
Kelurahan PO. Manduamas
Jabatan :
Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas
Dalam hal ini bertindak selaku atas nama PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas, yang beralamat di Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
Nama :
So Ala Gogo Baho
Jenis kelamin : Laki-laki
Tempat & tanggal lahir : Simanuk-manuk, 25 Januari 1972
Agama :
Kristen
Pendidikan terakhir : SMA
Kabupaten Tapanuli Tengah
No. HP & e-mail : 08531100032000
Status perkawinan : Kawin
Dalam hal ini dia bertindak atas nama diri sendiri, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai Kedua
Belah Pihak. Kedua
Belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja
dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG
LINGKUP
1.
Pihak Pertama dengan ini
menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan bidang Personalia di PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas yang
beralamat di Kelurahan PO.
Manguamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah,
sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki.
2.
Pihak Kedua sebagai Personalia di Perusahaan
Pihak Pertama.
PASAL 2
HAK DAN
KEWAJIBAN
1.
Pihak Pertama
a.
Hak Pihak Pertama
1)
Mengawasi Pihak Kedua dalam
melakukan tugasnya sebagai Personalia
di Perusahaan Pihak Pertama
2)
Memberikan teguran dan sanksi bila
Pihak Kedua tidak menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan yang telah ditetapkan
oleh Administratur Perusahaan
3)
Meminta Pihak Kedua agar mematuhi
dan taat pada etika perusahaan dan etika lainnya yang bersifat umum.
4)
Mengawasi pelaksanaan tugas serta
mewajibkan Pihak Kedua melakukan absensi pada hari kerja yang ditentukan
5)
Mewajibkan Pihak Kedua untuk bekerja 8 jam sehari dan 6 hari dalam seminggu,
dan jika melewati batas waktu tersebut akan dihitung sebagai kerja lembur.
b.
Kewajiban Pihak Pertama
1)
Memberikan imbalan atau upah kepada Pihak Kedua
sebagai Personalia sebesar Rp.750.000,- (Tujuh
ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya
2)
Memberikan perlindungan hukum
sepanjang Pihak Kedua melaksanakan tugas dengan baik.
2.
Pihak Kedua
a.
Hak Pihak Kedua
1)
Mendapatkan imbalan atau jasa
kepada Pihak Kedua sebagai Personalia sebesar Rp.750.000,- (Tujuh
ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya
2)
Mendapatkan perlindungan hukum
sepanjang melaksanakan tugas dengan baik
3)
Mendapatkan Tunjangan Hari Raya
(THR) sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Perusahaan PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas setelah Pihak Kedua bekerja 1 tahun dan
dinyatakan sebagai Karyawan Tetap
4)
Mendapatkan cuti tahunan sebanyak
12 hari kerja setelah Pihak Kedua bekerja 1 tahun dan dinyatakan sebagai
Karyawan Tetap.
b.
Kewajiban Pihak Kedua
1)
Melaksanakan Tugas dengan baik dan
benar
2)
Menjalankan aturan dan ketentuan
yang berlaku di restoran yang telah ditetapkan oleh Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas
3)
Mematuhi dan taat pada etika restoran
serta etika lainnya yang bersifat umum.
4)
Melaksanakan tugas dengan baik
serta melakukan absensi pada hari kerja yang ditentukan
5)
Menghadiri evaluasi mingguan untuk
memberikan masukan yang positif dalam rangka kemajuan perusahaan
PASAL 3
JANGKA
WAKTU
1.
Kontrak kerja ini berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun,
terhitung sejak tanggal 31Maret 2003 dan berakhir pada
tanggal 31.Maret
2005
2.
Setelah berakhirnya jangka waktu
tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika dipandang perlu.
PASAL 4
PEMUTUSAN
PERJANJIAN KERJA
1.
Pemutusan perjanjian kerja dapat
dilakukan bila:
a.
Meninggal dunia
b.
Apabila Pihak Kedua dinyatakan
tidak lagi bisa beraktifitas karena kendala kesehatan dan itu dinyatakan dengan
keterangan dokter
c.
Diberhentikan oleh Pihak Pertama
bila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika yang
bertentangan dengan norma yang dianut
2.
Apabila salah satu pihak ingin
memutuskan perjanjian kerja sebelum berakhir waktu perjanjian, maka pihak yang
akan memutuskan perjanjian kerja wajib memberitahukan secara tertulis 1 bulan
sebelumnya dan berkewajiban bagi pihak yang memutuskan untuk menyampaikan
alasan yang rasional dan berupaya seminimal mungkin tidak merugikan pihak
lainnya
3.
Apabila Pihak Kedua memutuskan
hubungan kerja dengan alasan yang tidak rasional, maka Pihak Kedua akan
dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan Administratur PT. Angin Ribut Sentosa
Kebun Manduamas
PASAL 5
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Apabila terdapat permasalahan atau
perselisihan dalam perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara
musyawarah untuk memperoleh kata sepakat
2.
Dalam hal terjadi perselisihan
pendapat dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau
kata sepakat, maka para pihak atau pihak yang merasa dirugikan dapat meminta
bantuan pihak ketiga untuk bertindak sebagai penengah
3.
Apabila perselisihan masih tidak
dapat diselesaikan para pihak sepakat maka akan diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
LAIN-LAIN
1.
Segala peraturan dan atau
ketentuan baik yang telah ditetapkan oleh Administratur PT. Angin Ribut Sentosa
Kebun Manduamas merupakan kesatuan dan bagian yang tidak
dapat dipisahkan dari perjanjian kerja ini, walaupun tidak dilampirkan
2.
Hal-hal mengenai perubahan
ketentuan atau yang belum, atau yang tidak ditentukan dalam perjanjian kerja
ini akan diatur kemudian atas persetujuan para pihak dalam suatu amandemen dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerja ini
PASAL 7
PENUTUP
Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi
materai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah
ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal yang
telah disebutkan.
PIHAK KEDUA
So Ala Gogo Baho
|
PIHAK PERTAMA
Mr. Chong
|