-->
.

Sabtu, Maret 14, 2020

Surat Perjanjian Kontrak Kerja Di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit


Kontrak Kerja
PT. ANGIN RIBUT SENTOSA KEBUN MANDUAMAS
Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah

SURAT KONTRAK KERJA
Nomor : 040 / HRD / 2003

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                               : Mr. Chong
Alamat                             : Kelurahan PO. Manduamas
Jabatan                            : Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas

Dalam hal ini bertindak selaku atas nama
PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas, yang beralamat di Kelurahan PO. Manduamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama                               : So Ala Gogo Baho
Jenis kelamin                   : Laki-laki
Tempat & tanggal lahir    : Simanuk-manuk, 25 Januari 1972
Agama                             : Kristen
Pendidikan terakhir         : SMA
Alamat                             : Dusun Paranginan Desa ManduamasLama Kecamatan Manduamas
                                          Kabupaten Tapanuli Tengah
No. HP & e-mail             : 08531100032000
Status perkawinan           : Kawin

Dalam hal ini
dia bertindak atas nama diri sendiri, dan untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai Kedua Belah Pihak. Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
RUANG LINGKUP
1.      Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai karyawan bidang Personalia di PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas yang beralamat di Kelurahan PO. Manguamas Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah, sesuai dengan spesialisasi yang dimiliki.
2.      Pihak Kedua sebagai Personalia di Perusahaan Pihak Pertama.
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1.      Pihak Pertama
a.       Hak Pihak Pertama
1)      Mengawasi Pihak Kedua dalam melakukan tugasnya sebagai Personalia di Perusahaan Pihak Pertama
2)      Memberikan teguran dan sanksi bila Pihak Kedua tidak menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di Perusahaan yang telah ditetapkan oleh Administratur Perusahaan

3)      Meminta Pihak Kedua agar mematuhi dan taat pada etika perusahaan dan etika lainnya yang bersifat umum.
4)      Mengawasi pelaksanaan tugas serta mewajibkan Pihak Kedua melakukan absensi pada hari kerja yang ditentukan
5)      Mewajibkan Pihak Kedua untuk bekerja 8 jam sehari dan 6 hari dalam seminggu, dan jika melewati batas waktu tersebut akan dihitung sebagai kerja lembur.
b.      Kewajiban Pihak Pertama
1)      Memberikan imbalan atau upah kepada Pihak Kedua sebagai Personalia sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya
2)      Memberikan perlindungan hukum sepanjang Pihak Kedua melaksanakan tugas dengan baik.
2.      Pihak Kedua
a.       Hak Pihak Kedua
1)      Mendapatkan imbalan atau jasa kepada Pihak Kedua sebagai Personalia sebesar Rp.750.000,- (Tujuh ratus lima puluh rupiah) setiap bulannya
2)      Mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas dengan baik
3)      Mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan Perusahaan PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas  setelah Pihak Kedua bekerja 1 tahun dan dinyatakan sebagai Karyawan Tetap
4)      Mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja setelah Pihak Kedua bekerja 1 tahun dan dinyatakan sebagai Karyawan Tetap.
b.      Kewajiban Pihak Kedua
1)      Melaksanakan Tugas dengan baik dan benar
2)      Menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku di restoran yang telah ditetapkan oleh Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas
3)      Mematuhi dan taat pada etika restoran serta etika lainnya yang bersifat umum.
4)      Melaksanakan tugas dengan baik serta melakukan absensi pada hari kerja yang ditentukan
5)      Menghadiri evaluasi mingguan untuk memberikan masukan yang positif dalam rangka kemajuan perusahaan
PASAL 3
JANGKA WAKTU
1.      Kontrak kerja ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal 31Maret 2003 dan berakhir pada tanggal 31.Maret 2005


2.      Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika dipandang perlu.

PASAL 4
PEMUTUSAN PERJANJIAN KERJA
1.      Pemutusan perjanjian kerja dapat dilakukan bila:
a.       Meninggal dunia
b.      Apabila Pihak Kedua dinyatakan tidak lagi bisa beraktifitas karena kendala kesehatan dan itu dinyatakan dengan keterangan dokter
c.       Diberhentikan oleh Pihak Pertama bila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin dan atau etika yang bertentangan dengan norma yang dianut
2.      Apabila salah satu pihak ingin memutuskan perjanjian kerja sebelum berakhir waktu perjanjian, maka pihak yang akan memutuskan perjanjian kerja wajib memberitahukan secara tertulis 1 bulan sebelumnya dan berkewajiban bagi pihak yang memutuskan untuk menyampaikan alasan yang rasional dan berupaya seminimal mungkin tidak merugikan pihak lainnya
3.      Apabila Pihak Kedua memutuskan hubungan kerja dengan alasan yang tidak rasional, maka Pihak Kedua akan dikenakan sanksi sesuai dengan kebijakan Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas
PASAL 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Apabila terdapat permasalahan atau perselisihan dalam perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk memperoleh kata sepakat
2.      Dalam hal terjadi perselisihan pendapat dan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah atau kata sepakat, maka para pihak atau pihak yang merasa dirugikan dapat meminta bantuan pihak ketiga untuk bertindak sebagai penengah
3.      Apabila perselisihan masih tidak dapat diselesaikan para pihak sepakat maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
LAIN-LAIN
1.      Segala peraturan dan atau ketentuan baik yang telah ditetapkan oleh Administratur PT. Angin Ribut Sentosa Kebun Manduamas merupakan kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian kerja ini, walaupun tidak dilampirkan
2.      Hal-hal mengenai perubahan ketentuan atau yang belum, atau yang tidak ditentukan dalam perjanjian kerja ini akan diatur kemudian atas persetujuan para pihak dalam suatu amandemen dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian kerja ini

PASAL 7
PENUTUP
Perjanjian kerja ini dibuat rangkap 2 dengan dibubuhi materai dan masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua pada hari dan tanggal yang telah disebutkan.


PIHAK KEDUA


So Ala Gogo Baho
PIHAK PERTAMA


Mr. Chong

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner