SURAT
PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Simbol Tumanggor
Umur :
17 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat :
Tumba Julu,kceamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
No
Polisi : BM 3278 NM
Selanjutnya
disebut Pihak I ( Pertama ).
2.
Nama :
Natam Simanullang
Umur :
51 Tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat :
Sikoling-koling desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
No
Polisi : BB 4573 MQ
Selanjutnya
dsebut Pihak II ( Kedua ).
Sehubungan
dengan terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh
pihak pertama menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh pihak kedua, pada hari
Kamis 07-Oktober-2012 tepat pukul 18.00 wib yang terjadi di Dusun
Sikoling-koling
maka dengan ini kami sepakat kedua belah serta
pihak yang terkait dalam kecelakaan lalulintas tersebut mengadakan perdamaian
dihadapan para pengetuai huta, Raja huta, tokoh masyarakat dan dihadapan para
saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami
perbuat sebagai berikut :
1.
Pihak
I (Pertama) telah mengulurkan tangan kepada pihak II ( Kedua ) atas perbuatan
nya.
2.
Pihak
II ( Kedua ) telah menerima ganti rugi perobatan / upah-upah dari Pihak I (
Pertama ) sebesar Rp. 1.800.000,00 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah
).
3.
Pihak
II ( Kedua ) menerima maaf dari pihak I
( Pertama ) dengan tulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.
Pihak
I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam
permasalahan tersebut tidak ada teganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.
Pihak
I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan
ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya
mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat,
pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tanda tanganidengan hati yang sadar,
waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Sikoling-koling,12
November 2012
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
( NATAM SIMANULLANG ) ( SIMBOL TUMANGGOR )
Sakasi Pihak II ( Kedua ) : Saksi
Pihak I ( Pertama ) :
- Sihol Silaban (__________) 1. Anwar Tumanggor (__________)
- Peres Sinambela (__________) 2. Dilman Nainggolan (___________)
Raja Pengetuai :
- Ajen solen Nainggolan (___________)
Kepala
Dusun Sikoling-koling
Diketahui Oleh :
Kepala Desa Manduamas Lama
Patarsono
Tinambunan, S.Pi