-->

Desa Kita

Desa Kita
.

Selasa, Maret 03, 2015

Surat Perdamaian karena Kecelakaan Lalu-lintas (Model 2)



SURAT PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di bawah ini :
1.      Nama               : Simbol Tumanggor   
Umur               : 17 Tahun
Pekerjaan         : Pelajar
Alamat             : Tumba Julu,kceamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
No Polisi          : BM 3278 NM
Selanjutnya disebut Pihak I ( Pertama ).

2.      Nama               : Natam Simanullang
Umur               : 51 Tahun
Pekerjaan         : Tani
Alamat             : Sikoling-koling desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
No Polisi          : BB 4573 MQ
Selanjutnya dsebut Pihak II ( Kedua ).

Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu sepeda motor yang dikendarai oleh pihak pertama menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh pihak kedua, pada hari Kamis 07-Oktober-2012 tepat pukul 18.00 wib yang terjadi di Dusun Sikoling-koling
 maka dengan ini kami sepakat kedua belah serta pihak yang terkait dalam kecelakaan lalulintas tersebut mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, Raja huta, tokoh masyarakat dan dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami perbuat sebagai berikut :
1.      Pihak I (Pertama) telah mengulurkan tangan kepada pihak II ( Kedua ) atas perbuatan nya.
2.      Pihak II ( Kedua ) telah menerima ganti rugi perobatan / upah-upah dari Pihak I ( Pertama ) sebesar Rp. 1.800.000,00 ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
3.      Pihak II (  Kedua ) menerima maaf dari pihak I ( Pertama ) dengan tulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.      Pihak I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam permasalahan tersebut tidak ada teganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.      Pihak I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat, pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.      Demikianlah Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tanda tanganidengan hati yang sadar, waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Sikoling-koling,12 November 2012
                    PIHAK KEDUA                                                              PIHAK PERTAMA

           ( NATAM SIMANULLANG )                                                        ( SIMBOL TUMANGGOR )
Sakasi Pihak II ( Kedua )         :                                               Saksi Pihak I ( Pertama )          :
  1. Sihol Silaban                (__________)                          1. Anwar Tumanggor   (__________)
  2. Peres Sinambela           (__________)                          2. Dilman Nainggolan  (___________)                      
Raja Pengetuai :

  1. Ajen solen Nainggolan (___________)
Kepala Dusun Sikoling-koling

Diketahui Oleh            :
Kepala Desa Manduamas Lama

            Patarsono Tinambunan, S.Pi
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner