SURAT
PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Darmasa Zebua.
Umur :
29 Tahun.
Pekerjaan : Tani.
Alamat :
Dusun simanuk-manuk, Desa Manduamas Lama
Disebut Pihak I ( Pertama ).
2.
Nama :
Yanuari Gea.
Umur :
40 Tahun.
Pekerjaan : Tani.
Alamat :
Dusun simanuk-manuk, Desa Manduamas Lama
Disebut Pihak II ( Kedua ).
Sehubungan
dengan terjadinya perkelahian diantara kami kedua belah pihak pada hari selasa,
30 Oktober 2012, tepat pukul 08.00 wib. Kami telah menyadari perbuatan yang
kami perbuat adalah salah dihadapan masyarakat dan dihadapan hukum, maka dengan
ini kami sepakat kedua belah serta pihak yang terkait dalam permasalahan
tersebut mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, Raja huta, tokoh
masyarakat dan dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami
perbuat sebagai berikut :
1.
Pihak
I (Pertama) telah mengulurkan tangan kepada pihak II ( Kedua ) atas perbuatan
nya.
2.
Pihak
II ( Kedua ) telah menerima ganti rugi perobatan / upah-upah dari Pihak I (
Pertama ) sebesar Rp. 2500.000,00 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ).
3.
Pihak
II ( Kedua ) menerima maaf dari pihak I
( Pertama ) dengan tulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.
Pihak
I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam
permasalahan tersebut tidak ada teganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.
Pihak
I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan
ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familynya
mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat,
pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tanda tanganidengan hati yang sadar,
waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Simanuk-manuk,
2 November 2012
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
( YANUARI GEA ) ( DARMASA ZEBUA )
Sakasi Pihak II ( Kedua ) : Saksi
Pihak I ( Pertama ) :
- Nitia Gea (__________) 1. Talizilukhu Zebua (__________)
- Wa’aro Batee (__________) 2. Kabua Zebua (___________)
- Sairun Meha (__________) 3. Kasim Meha (___________)
Raja Pengetuai :
1.
Binsar
Tumanggor (___________)
2.
Marhalim
Tumanggor (___________)
3.
Bismar
Tumanggor (___________)
4.
Mide
Sihotang (___________)
5.
Luga
Naibaho (___________)
6.
Hadi
Tumanggor (___________)
Diketahui Oleh :
Kepala Desa Manduamas Lama
Patarsono
Tinambunan, S.Pi