-->

Desa Kita

Desa Kita
.

Rabu, Maret 04, 2015

Surat Perdamaian karena masalah batas tanah



SURAT PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di bawah ini:
1.       Nama               : SARADODO ZILIWU.         
Umur                : 58 Tahun.
Pekerjaan         : Tani.
Alamat             : Dusun VI Batupati Desa Manduamas Lama.
  Disebut Pihak I ( Pertama ).
2.       Nama               : ALARIS SIHOTANG.
Umur                : 42 Tahun.
Pekerjaan         : Tani.
Alamat             : Dusun I Paranginan, Desa Manduamas Lama.
                          Disebut Pihak II ( Kedua ).

Sehubungan dengan masalah batas tanah pihak pertama dengan pihak kedua, dimana pihak pertama menguasai lahan melewati batas tanah pihak kedua.  Pihak pertama menyadari perbuatannya adalah salah dihadapan masyarakat dan dihadapan hukum.  
Pihak pertama dan pihak kedua serta pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut sepakat mengadakan perdamaian dihadapan para Pengetuai Huta, Raja Huta, Tokoh Masyarakat dan dihadapan para Saksi-Saksi serta Pemerintah Setempat.

Adapun perdamaian ini kami perbuat sebagai berikut:
1.  Pihak I (Pertama) telah mengulurkan tangan kepada pihak II ( Kedua ) atas perbuatannya.
2.  Pihak II ( Kedua ) telah menerima ganti rugi dari Pihak I ( Pertama ) sebesar Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta rupiah ).
3.  Pihak II (  Kedua ) menerima maaf dari pihak I ( Pertama ) dengan tulus hati tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.  Pihak I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam permasalahan tersebut tidak ada    terganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.  Pihak I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan ini di kemudian hari, dan  apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat, pemerintah setempat dan para saksi-saksi.

 Demikianlah Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tanda tangani dengan hati yang sadar, waras dan tenang tidak ada unsur paksaan dari siapapun.
     Paranginan, 30 Maret 2013.
                        PIHAK PERTAMA.                                                                PIHAK KEDUA.

                                    SARADODO ZILIWU.                                                                        ALARIS SIHOTANG.
Sakasi Pihak I (Pertama ):                                                                     Saksi Pihak II (Kedua ):
  1. Kaya’a Mendrofa ...(__________)                                           1.Maliem Sihotang (__________)
  2. Masati Zega ……………………… (__________)                   2.Onjar Sihotang…………………(___________)
  3. Fofogo Mendrofa …(__________)                                           3. Abner Sihotang ..(__________)       
Pengetuai,Raja,Tokoh Masyrakat,Tokoh Agama,LPM,BPD:
1.       Robinson Simbolon. … (___________)
2.       Manusun Situmorang ………………..(___________)
3.       Mide Sihotang. ……….(___________)
4.       Bungaran Sihotang …………………..(___________)
Kadus I Paranginan.
5.       Fofogo Mendrofa ……..(__________)
Kadus VI Batupati
6.       Robbi Manalu ………..(___________)
Diketahui Oleh  :
Kepala Desa Manduamas Lama.

                                                            Patarsono Tinambunan, S.Pi.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner