Rancangan
PERDES Tentang Keamanan dan Ketertiban
PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
NOMOR : ….. TAHUN 2016
TENTANG KEAMANAN DAN KETERTIBAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang:
a. Bahwa kebutuhan akan rasa aman dan damai adalah suatu
keharusan demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa
dan bernegara.
b. Bahwa dipandang perlu untuk menciptakan keamanan
danketertiban demi hidup yang serasi, selaras dan seimbangguna menunjang
terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan yang berdasarkan pancasila.
c. Bahwa untuk melaksanakan tetentuan pada huruf a dan bmaka
perlu ditetapkan dalam sebuah Peraturan Desa.
Mengingat:
d.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945;
e.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Nomor 53
Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389)
f.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan
Daerah(Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
PemerintahanDaerah (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4844);
g.
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYARAWATAN DESA MANDUAMAS LAMA
Dan
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
TENTANG KETERTIBAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian ke satu Umum
Pasal 1
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Kepala Desa adalah Kepala Desa Manduamas Lama;
2. Masyarakat adalah
seluruh warga Negara Republik Indonesia;
3. Masyarakat Desa Maron Manduamas Lama adalah seluruh penduduk yang berdomisili di Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah ;
4. Kepala Pemerintahan Kepala pemerintahan di Desa Manduamas Lama;
5. BPD adalah Badan Perwakilan Desa di Desa Manduamas Lama;
6. Ketertiban Sosial adalah keadaan keteraturan sosial sesuai
dengan norma-norma, nilai-nilai, tatanan agama, adat dan budaya yang berlaku,
dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib, teratur,
nyamandan tentram;
7. Asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan
sesuai dengannorma-norma yang berlaku dan tidak dapat diterima secara umum;
8. Orang adalah individu atau pribadi baik berjenis kelamin
laki-laki atau perempuan;9.Warga adalah masyarakat yang bermukim diwilayah
hukum Desa Manduamas Lama
9. Badan atau organisasi adalah setiap perkumpulan orang yang
berbadan hukummaupun yang tidak berbadan hukum;
10. Jalur
Hijau adalah, taman atau tempat-tempat umum
Bagian ke dua Maksud dan Tujuan
Pasal 2
(1) Maksud
dari peraturan desa ini adalah untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan
ketertiban dan keamanan desa.
(2) Tujuan
dari peraturan desa ini adalah agar terciptanya kenyamanan dankeamanan dalam
kehidupan bermasyarakat khususnya di Desa Manduamas
Lama sehingga masyarakat bisa dengan
tenang dalam menjalankan kehidupansehari-hari.
Bagian ke Ke tiga Ruang Lingkup
Pasal 3
Ruang
lingkup dari peraturan desa ini adalah :
1. Mengatur segala hal yang berkaitan dengan ketertiban
masyarakat Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Mengatur tentang ketertiban Sosial, Umum dan Susila
masyarakat dankewenangan perangakat desa dalam menjalankan peraturan desa ini.
3. Memberikan rasa aman dan damai bagi masyarakat dalam
menjalankanaktivitas sehari-hari.
BAB II
KETERTIBAN UMUM
Pasal 4
(1) Setiap
orang atau warga yang akan mengadakan keramaian atau pertunjukan pementasan
yang melibatkan orang banyak harus mendapatkan izin dari perangkat desa.
(2) Setiap
orang atau masyarakat yang akan mengadakan keramaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mengajukan permohonan izin paling lambat 2
(dua) hari sebelum hari H.
Pasal 5
(1) Dalam
kegiatan keramaian atau perayaan didalammya dilarang mengadakankegitatan yang
mengarah pada perjudian seperti bola ketangkasan dansejenisnya.
(2) Permainan
ketangkasan seperti dimaksud dalam ayat 1 tidak dibenarkanwalau dengan alasan
apapun.
Pasal 6
(1) Setiap
orang atau warga dilarang mengadakan kegitan sabung ayam baik dalam bentuk
hiburan rakyat atau dengan taruhan.(2)Pelanggaran pada ketentuan ayat (1) akan
dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 7
(1) Setiap
orang atau warga dilarang menggunakan petasan atau sejenisnya yang bisa
menimbulkan kebisingan dan kegaduhan.
(2) Larangan
penggunaan petasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pada acara perayaan tertetu atau hari-hari
besar.
(3) Pelanggaran
pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Pasal 8
(1) Setiap
warga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan ketertibanlingkungannya.
(2) Penjagaan
keamanan dan ketertiban lingkungan dipimpin oleh Kepala Dusun
(3)
Pembentukan
unit keamanan sebagaimana dimaskud ayat (1) ditetapkandengan Surat keputusan Kepala
Desa.
Pasal 9
(1) Setiap
warga atau orang dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang bisa
menimbulkan keresahan.
(2) Jika
ada orang atau warga yang membuat keributan sebagaimana yangdimaksud pada ayat
(1) akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
(1) Setiap
ada warga baru yang akan pindah atau bertempat tinggal di Desa Manduamas Lama wajib melapor kepada ketua RT
setempat.
(2) Setiap
warga yang akan pindah sebagaimana dimaksud wajib menunjukkansurat pindah atau
keterangan lain dari daerah asal.
(3) Setiap
orang yang bermukin di Desa Maron lebih dari 1x24 jam wajibmelapor kepada ketua
RT setempat.
Pasal 11
(1) Setiap
warga wajib untuk menjaga kebersihan, keasrian dan kelestarian desa.(2)Dalam
menjaga kebersihan desa setiap warga dilarang membuang
sampahsembarangan.(3)Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud
pada ayat (1)dan (2) maka setiap Dusun wajib
menyediakan tempat pembuangan sampah sementara.
BAB III
TERTIB SOSIAL
Pasal 12
(1) Setiap
orang yang mengidap penyakit tertentu yang mengganggu pandanganumum dan atau
meresahkan masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau,taman, dan
tempat-tempat umum.
(2) Para
pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) menjadi tanggungjawab orangtua atau
keluarganya, kecuali para pengidap penyakit dan keluarganya dalam keadaan
miskin atau terlantar maka tanggungjawab penanganannya diambilalih oleh
Pemerintah Desa.
(3) Setiap
pengidap penyakit tersebut dalam ayat (1) yang bukan wagrga Desa Manduamas Lama akan diatur dalam Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 13
(1) Setiap
orang yang perbuatan dan tingkah lakunya yang dapat menimbulkankeresahan
masyarakat, dilarang berada di jalan, jalur hijau, taman, dantempat-tempat
umum>
(2) Setiap
orang yang kedapatan atau terbukti melakukan perbuatan sebagaimanayang dimaksud
pada ayat (1) akan dikenakan sanksi berupa peringantan, dan jika tetap
mengulangi perbuatan yang sama akan diserahkan kepada piak yang berwajib.
Pasal
14
(1) Setiap
orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan dengancara dan alasan
apapun baik dilakukan sendiri-sendiri ataupun bersama-sama di
wilayah hukum Desa Manduamas Lama
tanpa izin tertulis dari Bupati Tapanuli Tengah atau Pejabat
yang ditunjuk.
(2) Setiap
orang atau badan yang telah mendapatkan izin tertulis dari Bupatiatau Pejabat
yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengumpulan sumbangan uangatau barang wajib
melaporkan kegiatannya kepada Kepala Desa.
(3) Setiap
orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengumpulanuang/dana/sumbangan yang
tidak berkaitan dengan kegiatan sosial atauusaha-usaha kesejahteraan sosial.
(4) Setiap
orang atau badan yang akan meminta sumbangan kepada warga untuk kepentingan
umum harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa.
Pasal 15
(1) Untuk
menghormati dan menjaga kerukunan antar umat beragama makasetiap orang atau
warga dilarang melakukan kegiatan yang bisa menggangukekhusukan ibadah pemeluk
agama lain.
(2) Kegiatan-kegiatan
keagamaan yang dilakukan di ditengah-tengah pemukiman pemeluk agama lain harus
mendapat persetujuan dari Pemerintah setempat.
Pasal 16
(1) Setiap
orang atau warga dilarang menyebarkan isu atau gossip yang bisa menyebabkan
keresahan ditengah masyarakat.
(2) Isu
atau gosip seperi dalam ketantuan ayat (1) adalah sesuatu berita atau kabar
yang tidak jelas dan tidak mempunyai dasar yang bisa dipertanggungjawabkan.
Pasal 17
(1) Usaha
Dagang atau sejenisnya yang berhahaya dan atau berpotensimengganggu ketertiban
warga tidak diperbolehkan beroperasi di wilayahhukum Desa Manduamas
Lama.
(2) Kegiatan
usaha Dagang seperti yang dimaksud pada ayat (1) yang bersifaturgen harus
mendapat persetujuan dari pemerintah setempat.
Pasal 18
(1) Setiap
orang atau badan yang berada atau berdomisili di Desa Maron dilarang :
a. Menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau tempat untuk
melakukan perbuatan judi dan asusila.
b. Melakukan perbuatan pemikatan untuk berbuat asusila.
c. Melakukan perbuatan sebagai gelandangan.
d. Melakukan Perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat
(2) Setiap
orang atau badan yang melanggar ketentuan pada ayat (1) akandikenakan sanksi
dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
(3) Ketentuan
sanksi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) akan ditur dalam Keputusan
Kepala Desa.
BAB IV
TERTIB SUSILA
Pasal 19
(1) Setiap
orang dilarang bertingkah laku asusila di jalan, jalur hijau, taman,
dantempat-tempat umum lainnya.(2)Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak
sesuai dan atau bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya di
tempat-tempat umum.
Pasal 20
(1) Setiap
orang berlainan jenis kelamin dilarang tinggal dan atau hidup satu ataplayaknya
suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkanUndang-undang.
(2) Setiap
orang berhak melaporkan orang-orang yang tinggal dan atau hidupsatu atap
layaknya suami isteri tanpa diikat oleh perkawinan yang sah berdasarkan
Undang-undang kepada yang berwajib.
Pasal 21
(1) Setiap
orang berlainan jenis kelamin dilarang berdua-duaan ditempat gelap diatas
jam 11 malam
(2) Pelanggaran
pada ketentuan ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai denganketentuan yang
berlaku.
Pasal 22
Setiap
orang atau badan dilarang membentuk dan atau mengadakan perkumpulan yang
mengarah kepada perbuataan asusila, kekerasan dansecara normatif tidak bisa
diterima oleh budaya masyarakat.
BAB V
KEWENANGAN
Pasal 23
(1) Pengawasan
terhadap pelaksanaan Peraturan Desa ini dilakukan oleh perangkat desa.
(2) Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat berdasarkankeputusan Kepala
Desa.
Pasal
24
(1) Pejabat
pengawasan diberi kewenangan untuk menegur dan atau menangkap setiap pelanggaran ketertiban seperti dalam peraturan desa ini.
(2) Pejabat
pengawasan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Kepala Dusun atau orang yang ditunjuk
untuk itu dilingkungan Pemerintah Desa Maron.
BAB VI
KEWAJIBAN
Pasal 25
(1) Peraturan
ini dibuat berdasarkan kesepakatan bersama yang disahkan olehKepala Desa Manduamas Lama dan wajib dipatuhi oleh semua pihak
tanpa terkecuali.
(2) Bagi
yang melanggar peraturan ini wajib diberi sanksi sesuai dengan yangtermaktub
pada Bab XI Peraturan Desa Manduamas Lama tentang
Ketertiban Desa.
Pasal 26
(1) Setiap
orang atau warga berkewajiban untuk menjaga ketertiban dankemanan bersama-sama
(2) Bagi
yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
BAB VII
PELANGGARAN
Pasal 27
(1) Pelanggaran
adalah segala bentuk kegaiatan yang termaktub pada bab II,IIIdan IV dalam
peraturan ini.(2)Segala tindakan atau perbuatan yang mengarah pada ketentuan
yang diatur dalam peraturan ini.
BAB VIII
SANKSI-SANKSI
Pasal 28
(1) Barang
siapa yang melanggar ketentuan-ketentuan yang telah disepakatidalam Peraturan
Desa ini akan dikenakan sanksi.
(2) Pengaturan
tentang sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut
dengan keputusan Kepala Desa.
IX
PENUTUP
Pasal 29
Hal-hal yang belum diatur mengenai teknis
pelaksanaan Peraturan Desa ini akandiatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala
Desa.
Pasal 30
Peraturan
Pemerintah Desa ini mulai berlaku sejak diundangkan dalam lembaranPemerintah
Desa Manduamas Lama, Kecamatan Manduamas
Kabupaten Tapanuli Tengah, dan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Tanggal : 2016
PATARSONO TINAMBUNAN, S.Pi