KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
PERATURAN
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR
1 TAHUN
2016
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
Menimbang :
a.
Bahwa untuk efektivitas dan kelancaran
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dan untuk mewujudkan tertib administrasi
penatausahaan keuangan desa perlu Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016;
b.
Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk
Peraturan Kepala Desa tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di
Desa;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
6.
Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli
Tengah Nomor .........
tahun .......... tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
7.
Peraturan Desa Manduamas Lama Nomor 3 tentang Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Manduamas Lama Tahun Anggaran 2016
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
PERATURAN KEPALA DESA MANDUAMAS
LAMA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA MANDUAMAS LAMA
TAHUN ANGGARAN 2016
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Manduamas Lama;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Manduamas Lama;
- Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD. Adalah Lembaga Desa yang merupakan perwujudan Demokrasii yang beranggotakan pemukua-pemuka masyarakat;
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut;
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa;
- Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Desa yang bersumber dari bagian dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten Tapanuli Tengah;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desaselanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa;.
- Pemegang Kekuasaan pengelolaan keuangan desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa;
- Pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa;
- Bendahara Desa adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa, Kebijakan Keuangan desa dan Kebijakan Umum Desa;
- Rencana Pembanguna Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDesa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun, memuat arah Kebijakan Pembangunan Desa, Kebijakan Keuangan Desa dan Kebijakan Umum Desa;
- Rencana Pembanguna Jangka Pendek (Tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB
II
STRUKTUR
APBDesa
Pasal
2
(1).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) terdiri dari :
a. Pendapatan Desa
b. Belanja Desa
c. Pembiayaan Desa
(2).
Pendapatn Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a di atas meliputi
semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1
(satu) Tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa
(3).
Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terdiri dari :
- Pendapatan Asli Desa (PA Desa);
- Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
- Bagian dari Retribusi Kabupaten;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Desa lainnya;
- Hibah;
- Sumbangan pihak ketiga.
(4).
Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b diatas, meliputi semua
pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu)
Tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa.
(5).
Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas, terdiri dari ;
a. Belanja Langsung, dan
b. Belanja Tidak Langsung
(6).
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdiri dari :
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(7).
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, terdiri dari
:
a. Belanja Pegawai /Penghasilan Tetap;
b. Belanja Subsidi
c. Belanja Hibah (Pembatasan Hibah);
d. Belanja Bantuan Sosial;
e. Belanja Bantuan Keuangan;
f. Belanja Tak Terduga.
(8).
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (!) huruf c diatas, meliputi
semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan
diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
(9).
Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatas, terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan; dan
- Pengeluaran Pembiayaan.
(10).
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a diatas,
mencakup :
- Sis lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya;
- Pencairan Dana Cadangan;
- Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan;
- Penerimaan Pinjaman
(11).
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b diatas,
mencakup
- Pembentukan Dana Cadangan;
- Penyertaan Modal Desa;
- Pembayaran Utang.
BAB
III
PENYUSUNAN
RANCANGAN APBDesa
Bagian
Kesatu
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan
Rencana
Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa)
Pasal
3
(1).
Pemerintah Desa membuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa)
sebagaipenjabaran dari Visi dan Misi untuk masa 5 (lima) tahun.
(2).
Kepala Desa Bersama BPD menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang
merupakan penjabaran dari RPJMDesa berdasarkan hasil Musyawarah Rencana
Pembangunan Desa.
(3).
Penyusunan RKPDesa diselesaikan paling lambat akhir bulan Januari tahun
anggaran sebelumnya.
Bagian
Kedua
Penetapan
Rancangan APBDesa
Pasal
4
(1).
Sekretaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan
pada RKPDesa dan menyampaikannya kepada Kepala Desa untuk memperoleh
persetujuan.
(2).
Kepala Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat 1 diatas kepada BPD untuk dibahas bersama dalam rangka memperoleh
persetujuan bersama.
(3).
Penyampaian Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas,
paling lambat minggu pertama bulan Nopember tahun anggaran sebelumnya.
(4).
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, menitik-beratkan pada
kesesuaian dengan RKPDesa.
(5).
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disetujui bersama sebelum
ditetapkan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, paling
lambat 3 (tiga) hari disampaikan kepada Bupati untuk dievaluasi.
(6).
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat 5
diatas, ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten
ditetapkan.
Bagian
Ketiga
Evaluasi
Rancangan APBDesa
Pasal
5
(1).
Bupati sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (6) diatas, harus menetapkan
evaluasi Rancangan APBDesa paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
(2).
Apabila hasilevaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, melampaui
batas waktu dimaksud, Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa menjadi Peraturan Desa.
(3).
Dalam hal Bupati menyatakan hasil evaluasi Ranperdes tentang APBDesa tidak
sesuai dengan kepentingan umum dan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kepala
Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 7 hari kerja terhitung
sejak diterimanya hasil evaluasi.
(4).
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan BPD, dan
Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa menjadi
Peraturan Desa, Bupati membatalkan Peraturan Desa dimaksud dan sekaligus
menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya.
(5).
Pembatalan Peraturan Desa dan pernyataan berlakunya pagu tahun sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatas, ditetapkan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
(6).
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) di atas, Kepala Desa harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa
dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dimaksud.
(7).
Pencabutan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dengan ayat (6) di atas,
dilakukan dengan Peraturan Desa tentang Pencabutan Peraturan Desa Tentang
APBDesa.
(8).
Pelaksanaan pengeluaran atas pagu APBDesa tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatas, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian
Keempat
Pelaksanaan
APBDesa
Pasal
6
(1).
Semua Pendapatan Desa dilaksanakan melalui rekening Kas Desa.
(2).
Khusus bagi Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan diwilayahnya, maka
pengaturannya akan ditetapkan oleh Bupati.
(3).
Program dan kegiatan yang masuk Desamerupakan sumber penerimaan dan pendapatan
desa dan wajib dicatat dalam APBDesa.
(4).
Setiap pendapatan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
(5).
Kepala Desa wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan desa yang menjadi
wewenang dan tanggungjawabnya.
(6).
Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam
peraturan desa.
(7).
Pengembalian atas kelebihan pendapatan desa dilakukan dengan membebankan pada
pendapatan desa yang bersangkutan untuk pengembalianpendapatan desa yang
terjadi dalam tahun yang sama.
(8).
Untuk pengembalian kelebihan pendapatan desa yang terjadi pada tahun-tahun
sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga.
(9).
Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) di atas, harus didukung dengan
bukti lengkap dan sah.
Pasal
7
(1).
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah.
(2).
Pengeluaran kas desa yang mengakibatkan beban APBDesa tidak dapat dilakukan
sebelum rancangan desa tentang APBDesa ditetapkan menjadi peraturan desa.
(3).
Pengeluaran kas desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak termasuk
untuk belanja desa yang bersifat mengikat dan belanja desa yang bersifat wajib
yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.
(4).
Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh), dan pajak lainnya,
wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungut nya ke
rekening Kas Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal
8
(1).
Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, merupakan penerimaan
pembiayaan yang digunakan untuk :
a. menutupi defisit anggran apabila
realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja;
b. mendanai pelaksanaan kegiatan
lanjutan atas beban belanja langsung;
mendanai kewajiban lainnya yang sampai
dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan.
(2).
Dana cadangan :
a. dana cadangan dibutuhkan dalam
rekening tersendiriatau disimpan pada kas desatersendiri atas nama dana
cadangan pemerintah desa.
b. dana cadangan tidak dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam peraturan desa
tentang pembentukan dana cadangan pemerintah desa.
c. Kegiatan yang ditetapkan berdasarkan
peraturan desa sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan apabila dana
cadangan telah mencukupi untuk melaksanakan kegiatan.
BAB
IV
PERUBAHAN
APBDesa
Pasal
9
(1).
Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi :
a. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran antara jenis belanja;
b. keadaan yang menyebabkan sisa lebih
perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya harus digunakan tahun berjalan;
c.keadaan darurat;
d. keadaan luar biasa.
(2).
Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
(3).
Perubahan APBDesa terjadi bila pergeseran anggaran yaitu pergeseran antara
jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desa tentang
APBDesa.
(4).
Penggunaan SILPA tahun sebelumnya dalam perubahan APBDesa yaitu keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran SILPA tahun sebelumnya harus
digunakan tahun berjalan.
(5).
Pendanaan keadaan darurat / luar biasa.
(6).
Selanjutnya tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengan tata cara
penetapan pelaksanaan APBDesa.
BAB
V
PENATAUSAHAAN
DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pasal
10
(1).
Kepala desa dalam melaksanakan penatausahaan keuangan desa harus menetapkan
bendahara desa.
(2).
Penetapan bendahara desa sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, harus dilakukan
sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan Keputusan Kepala
Desa.
Bagian
Pertama
Penatausahaan
Penerimaan
Pasal
11
(1).
Penetausahaan penerimaan wajib dilaksanakan oleh bendahara desa.
(2).
Penatausahaan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, menggunakan :
a. Buku Kas Umum
b. Buku Kas Pembantu perincian objek
penerimaan
c. Buku Kas Harian pembantu
(3).
Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan penerimaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya melalui laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada kepala
desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(4).
Laporan pertanggungjawaban penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di
atas dilampiri dengan :
a. Buku Kas Umum
b. Buku Kas pembantu perincian objek
penerimaan
c. Bukti Penerimaan lainnya yang sah
Bagian
Kedua
Penatausahaan
Pengeluaran
Pasal
12
(1).Penatausahaan
pengeluaran wajib dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2).
Dokumen penatausahaan pengeluaran harus disesuaikan pada Peraturan Desa tetntan
APBDesa atau Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa melalui pengajuan surat
permintaan pembayaran (SPP).
(3).
Pengajuan SPP sebagaimana dimaksudpada ayat (2) di atas, harus disetujui oleh
Kepala Desa melalui pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD).
(4).
Bendahara DEsa wajib mempertanggungjawabkan pengeluaran kepada Kepala Desa
paling lambat
Dokumen
yang digunakan Bendahara Desa dalam melaksanakan penatausahaan pengeluaran
meliputi :
a.
Buku Kas Umum
b.
Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran;
c.
Buku Kas Harian Pembantu
Bagian
Ketiga
Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana
Pasal 13
(1).
Laporan Pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:
a. Buku Kas Umum;
b.
Buku Kas Pembantu perincian objek pengeluaran yang disertai dengan bukti-bukti
pengeluaran yang sah;
c.
Bukti atas penyetoran PPN/PPh ke Kas Negara.
(2).
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, harus
disampaikan paling lambat pada akhir tahun anggaran yaitu pada tanggal 31
Desember.
BAB
VI
PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBDesa
Bagian
Pertama
Pasal
14
(1).
Sekretaris Desa menyyusun Rancangan Peratuuran Desa tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang
pertanggungjawaban Kepala Desa.
(2).
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan kepada Kepala
Desa untuk dibahas bersama BPD.
(3).
Berdasarkan persetujuan Kepala Desa dengan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), maka Rancangan Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBDesa dapat ditetapkan
(4).
Jangka waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling
lllambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Bagian
Kedua
Penyampaian
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa
Pasal
15
(1). Peraturan Desa tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Keputusan Kepala Desa
tentangketeranganpertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada pasal
14 ayat (3) di atas, disampaikan kepada Bupati melalui Camat.
(2). Waktu penyampaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Peraturan Desa ditetapkan.
PENGELOLAAN
ALOKASI DANA DESA
Pasal
16
Alokasi Dana Desa bersaldari APBD Kabupaten yang bersumber
dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh
Kabupaten untuk Desa palling sedikit 10% (sepuluh persen).
Bagian
Pertama
Tujuan
Pasal
17
Tujuan APBD adalah :
a.
menanggulangi Kemiskinan dan mengurangi kesenjangan:
b.
meningkatkan perancangan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan
pemberdayaan masyarakat:
c.
meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan:
d.
meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, social budaya dalam ranngka
mewujudkan peningkatan social:
e.
meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat:
ekonomi masyarakat:
g.
mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat:
h.
mengkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa ,melalui Badan Usaha Milik Desa
(BUMDesa).
Bagian
Kedua
Pengelolaan
Alokasi Dana Desa (ADD)
Pasal
18
(1).
Pengelolaan ADD merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan Keuangan desa.
(2).
Rumus yang dipergunakan dalam ADD adalah:
a.
Azas Merata adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap desa, yang
selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM)
b.
Azas Adil adalah besarnya bagian ADD berdasarkan nilai bobot desa (BDx) yang
dihitung dengan rumus dan variable tertentu, (misalny kemiskinan,
keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dan lain-lain), selanjudnya
disebut Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP).
Bagian
Ketiga
Mekanisme
Penyaluran dan Pencairan
Pasal
19
(1).
Alokasi Dana Desa dalam APBD Kabupaten Tapanuli Tengah dianggarkan pada Dinas
pendapatan, pengelolaan keuangandan kekayaan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah.
(2).
Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank yang ditunjuk berdasarkan Keputusan
Kepala Desa.
(3).
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran pencairan ADD disampaikan kepada
Tim Fasilitas Kabupaten c.q Bagian Tata Pemerintah Setdakap TapanuliTengah
melalui Bendahara Dinas Pendapatan, pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah setelah terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh Tim
Pendamping Kecamatan.
(4).
Bagian Tata Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah akan
meneruskan berkas permohonan berikut lampirannya kepada Kepala Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah.
(5).
Kepala Dinas Pendapatan pengelolaan Keuangandan Kekayaan Daerah akan
menyalurkan ADD langsung dari Kas Daerah ke Rekening Desa.
(6).
Mekanisme pencairan ADD dalam APBDesa dilakukan secara bertahap atau
disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi Daerah Kabupaten.
Bagian
Kelima
Pertanggungjawaban
dan pelaporan
Pasal
21
(1).
Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBDesa, sehingga
bentuk pertanggungjawaban APBDesa.
(2).
Bentuk pelaporan atas kegiatan-kegiatan dalam APBDesa yang dibiayai dari ADD,
adalah sebagai berikut:
a.
Laporan berkalayaitu : laporan mengenai pelaksanaan penggunaan dana ADDdibuat
secara rutin setiap bulannya. Aapun yang dimuat dalam laporan ini adalah
realisasi penerimaan ADD dan realisasi belanja ADD.
b.
Lapporan akhir dari penggunaan ADD mencakup perkembangan pelaksanaan dan
penyerapan dana, masalah yang dihadapi dan rekomendasi penyelesaian hasil ahir penggunaan
ADD.
(3).
Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui
jalur structural yaitu dari Tim Pelaksana Tingkat Desa dan diketahui Kepala
Desa ke Tim Pendamping Tingkat Kecamatan secara bertahap.
(4).
Tim Pendamping Tingkat Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membuat rekapitulasi
laporan dari seluruh laporan tingkat desa diwilayah kerjanya secara bertahap
kepada Bupati c.q Tim FasilitasTingkat Kabupaten.
(5).
Pembiayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pendampingan maka Tim Pendamping
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dibebankan pada APBDKabupaten diluar dana
ADD.
BAB
VIII
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN
PASAL
22
P emerintah Kabupaten dan Camat wajib
membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
Pasal
23
Pembinaan
dan pengawasan Pemerintah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
meliputi:
a. Memberikan pedoman dan bimbingan
pelaksanaan ADD:
b. Memberikan bimbingan dan pelatihan
dan penyelenggaraan keuangan desa yang mencakup perencanaan dan penyusunan
APBDesa, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBDesa;
c. Membina dan mengawasi pengelolaan
keuangan desa dan pendayagunaan asset desa:
d. memfasilitasi penyelenggaraan
keuangan desa yang mencakup perencanaan, dan penyusunan APBDesa pelaksanaan dan
pertanggungjawaban APBDesa
BAB
IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
25
Dengan
berlakunya Peraturan Kepala Desa ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai
pengelolaan Keuangan Desa wajib menyesuaikan ketentuan dengan pedoman pada
peraturan Kepala Desa ini.
Pasal
26
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
27
Peraturan
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orng
mengetahuinya, meerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa
Ditetapkan di Manduamas
Lama
Pada
Tanggal KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
PATARSONO
TINAMBUNAN, S. Pi