Pengurus Program PAUD Desa Manduamas Lama ditetapkan oleh Kepala Desa, namun guru atauTenaga Pendidik (Tendik) ditetapkan oleh Pengurus. Dibawah ini adalah conttoh SK Pergantian Pengurus PAUD atau Pengganti antar waktu pengurus yang lowong.
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN
MANDUAMAS
NOMOR: 141 / /2015
TENTANG
PENGGANTI ANTAR WAKTU SEKRETARIS TPK PPAUD MANDALA I
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN
MANDUAMAS
Membaca : Surat Permohonan Ketua TPK PPAUD Mandala I
Perihal : Kekosongan Sekretaris PPAUD Manadala I
Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran tugas
Administrasi TPK PPAUD Mandala I,
dipandang perlu mengisi kekosongan Sekretaris TPK PPAUD Mandala I
b. Bahwa agar
Pelaksanaan Kegiatan tersebut sebagaimana dimaksud pada butir (a) dapat berjalan dengan baik,
maka perlu diadakan Penetapan Nama Pengganti Antar Waktu Sekretaris TPK PPAUD
Mandala I Desa Manduamas Lama
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama :
Menghunjuk Sdr. JAHOT TARIHORAN sebagai
Sekretaris TPK PPAUD Mandala I Desa
Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua :
Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Ketiga :
Keputusan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan berlaku selama satu tahun, dengan ketentuan, apabila
dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan
di Desa Manduamas Lama
Pada Tanggal 26-03-2015.
Kepala Desa Manduamas Lama.
Home