-->
.

Rabu, September 25, 2019

SK Penunjukan Bendahara Desa Manduamas Lama


SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN MANDUAMAS
NOMOR: 401/       /2015

TENTANG
PENGHUNJUKAN BENDAHARA DESA
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS
Menimbang :  a. Bahwa untuk kelancaran tugas Administrasi keuangan, dipandang perlu menghunjuk Bendara  Desa.
                      b. Bahwa atas pertimbangan pendidikan, kemampuan, dan kecakapan Sdr. Abdul Khadir Sihombing dipandang mampu untuk mengkelola keuangan desa.
                      c. Bahwa atas pertimbangan huruf  “a” dan huruf  “b” diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah tentang pengangkatan Bendahara Desa Manduamas Lama.
Mengingat  : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 dan Peraturan tambahan Nomor 4587).
                     2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan Dan Pengawas Peyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 dan Peraturan tambahan Nomor 4593).
                     3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82 dan Peraturan tambahan Nomor 4737).
                     4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa.
                     5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
                     6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman umu Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Peyelenggaraan Pemerintahan Desa.
                     7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
                     8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa (BPD).
                     9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
                    10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
                    11. Peraturan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
 MEMUTUSKAN

SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
TENTANG PENGHUNJUKAN BENDAHARA DESA

Menetapkan  :  dst
Pertama         :  Menghunjuk Sdr. Abdul Khadir Sihombing sebagai Bendahara Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kedua           :   Bendahara sebagaimana tercantum pada dictum Pertama dalam melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga           :   Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan.
Keempat       :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.



                                                                                              Ditetapkan di  Manduamas Lama
                                                                                              Pada Tanggal  Januari 2015
                                                                                               Kepala Desa Manduamas Lama.

                                                                                   

                                                                                               Patarsono Tinambunan, S .Pi.
Home
Lihat juga : SK Penetapan Bendahara Desa Tahun 2012
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner