Berikut adalah contoh SK Pengangkatan Pengurus Tim Penggerak PKK Desa yang dibuat oleh Kepala Desa
SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR:
240/ 11 /2015
TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (TP. PKK) DESA MANDUAMAS LAMA
KEPALA DESA
MANDUAMAS LAMA
Menimbang : a. bahwa Pemberdayaan
Kesejahteraan Keluarga (PKK) adalah sebagai pembangunan yang tumbuh dari bawah
dengan wanita sebagai motor penggeraknya dan merupakan wadah bersama yang perlu
ditingkatkan baik usaha maupun kegiatan dalam mewujudkan masyarakat yang
sejahtera.
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pemberdayaan manusia sebagai
potensi pembangunan bangsa agar dapat membangun dan menolong dirinya sendiri
merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat, maka PKK
cukup strategis dalam pembangunan mutu sumber daya manusia melalui keluarga
perlu disusun keanggotaan yang baik.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Susunan Keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK)
Tim Penggerak PKK Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli
Tengah Tahun 2015.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 68,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).
2.
Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1993 tentang Penanggulangan Kemiskinan
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 1984 Tentang Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga.
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2000, tentang Gerakan
Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan
Masyarakat melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
M E M
U T U S K
A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA TENTANG SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM
PENGGERAK PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA ( TP.PKK) DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH TAHUN 2015.
KESATU : Penetapan Susunan Keanggotaan Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga
(TP.PKK) dan Kelompok Kerja (POKJA) Desa Manduamas Lama Kecamatan
Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
Tahun 2015, sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Susunan Keanggotaan Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu
Keputusan ini mempunyai tugas sebagai berikut :
a.
Membantu Pemerintah
Desa Manduamas Lama dalam penyebarluasan informasi dibidang Kesejahteraan
Keluarga.
b.
Melakukan
penyuluhan, penerangan, sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat dalam
rangka menuju Keluarga Sehat Sejahtera melalui 10 (sepuluh) Program Pokok PKK.
c.
Melakukan kerjasama
dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan Program Pemberdayaan
Perempuan, Keluarga Berencana (KB),Kesehatan,Pendidikan,Ekonomi masyarakat dan
lingkungan hidup.
KETIGA : Keputusan ini berlaku
pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan di
dalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Desa
Manduamas Lama
Pada
Tanggal 06 Januari 2014
Kepala
Desa Manduamas Lama
PATARSONO
TINAMBUNAN, S. Pi
Tembusan :
1. Bupati
Tapanuli Tengah
2. Ketua
Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapanuli Tengah
3. Kepala
Badan PMDP Kabupaten Tapanuli Tengah
4. Camat
Manduamas
Keputusan
Kepala Desa
Manduamas Lama Nomor : 240/ 11/2015 Tanggal : 06 Januari 2014
Nama-nama
Pengurus Tim Penggerak PKK Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten
Tapanuli Tengah.
1. Ketua ; Serti
Situmorang
2. Wakil Ketua : Mentauli
Manalu
3. Sekretaris : Rini Parapat
4. Bendahara : Lamsia Banuarea
POKJA
I. : Membidangi Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila serta Gotong Royong
1. Ketua : Roma
Sihite
2. Sekretaris :
Kartika Nahampun
Anggota 1. Sunarti Sihombing
2.
Khairani Hutabarat
3.
Redita Sitorus
4.
Maryati
5.
Masni Hasugian
6.
Lis Riani
POKJA
II : Membidangi Pendidikan
Ketrampilan dan Kehidupan Berkoperasi
1. Ketua : Nuraisyah Simanullang
2. Sekretaris : Rusmawati Gajah
Anggota 1.
Hotma Marbun
2.
Henrita Sihotang
3.
Nurhayati Sigalingging
4.
Berta Tarihoran
5.
Renta Simamora
6.
Evalina Sinaga
POKJA
III : Membidangi
Sandang,Pangan,Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
1. Ketua : Risma
Siburian
2. Sekretaris :
Rusdiana Tinambunan
Anggota 1.
Lesti Tinambunan
2.
Mesia Malau
3.
Ester Manalu
4.
Erti Tumanggor
5.
Nova Tinambunan
6.
Masdiana Manullang
POKJA
IV : Membidangi
Kesehatan,Kelestarian Lingkungan Hidup dan Perencanaan Sehat
1. Ketua : Atiahnur
Tumanggor (Perawat)
2. Sekretaris : Juni Sihotang (Bidan Desa)
Anggota 1.
Samaita Sitepu
2.
Minah Sihotang
3.
Novianti Simamora
4.
Lingseria Sihotang
5.
Agustina Simbolon
6.
Fitri Simanjuntak
Ditetapkan di Desa
Manduamas Lama
Pada
Tanggal 06 Januari 2015
Kepala
Desa Manduamas Lama
PATARSONO TINAMBUNAN, S. Pi