SURAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN
MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
NOMOR:
141/ / S-KD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN
APARATUR
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN
MANDUAMAS
Menimbang
: a. Bahwa untuk kelancaran tugas
Administrasi keuangan, dipandang perlu menghunjuk Aparatur
Desa.
b. Bahwa atas pertimbangan kemampuan,
dan kecakapan Aparatur yang
dihunjuk dipandang mampu untuk mengkelola administrasi desa.
c. Bahwa atas
pertimbangan huruf “a” dan huruf “b” diatas perlu ditetapkan dengan keputusan
Kepala Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah
tentang penghunjukan Aparatur Desa
Manduamas Lama.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 dan
Peraturan tambahan Nomor 4587).
2. Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan Dan Pengawas Peyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 dan
Peraturan tambahan Nomor 4593).
3. Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82 dan Peraturan tambahan Nomor 4737).
4. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa.
5. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
6. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman umu Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggung jawaban Peyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa
(BPD).
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN
MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
TENTANG PENGANGKATAN APARATUR DESA MANDUAMAS LAMA
Pertama :
Menghunjuk Saudara
sebagai Aparatur
Desa Manduamas Lama sebagaimana
terlampir dalam Keputusan ini.
Kedua :
Aparatur
sebagaimana tercantum pada dictum Pertama dalam melaksanakan tugas berpedoman
pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan,
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
Ditetapkan di Manduamas Lama
Pada Tanggal
05 Januari 2015.
Kepala Desa Manduamas Lama.
Patarsono
Tinambunan, S .Pi.
Tembusan :
1. Bupati Tapanuli Tengah c.q Camat Manduamas
2. Ketua BPD Desa Manduamas Lama