-->
.

Selasa, September 24, 2019

SK Pengangkatan Perangkat Desa Manduamas Lama



SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA
KECAMATAN MANDUAMAS KABUPATEN TAPANULI TENGAH
NOMOR: 141/     / S-KD/2015
TENTANG
PENGANGKATAN APARATUR
DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS
Menimbang :  a. Bahwa untuk kelancaran tugas Administrasi keuangan, dipandang perlu menghunjuk Aparatur  Desa.
                      b. Bahwa atas pertimbangan kemampuan, dan kecakapan Aparatur yang dihunjuk dipandang mampu untuk mengkelola administrasi desa.
                      c. Bahwa atas pertimbangan huruf  “a” dan huruf  “b” diatas perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah tentang penghunjukan Aparatur Desa Manduamas Lama.
Mengingat  : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158 dan Peraturan tambahan Nomor 4587).
                     2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman dan Pembinaan Dan Pengawas Peyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 dan Peraturan tambahan Nomor 4593).
                     3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82 dan Peraturan tambahan Nomor 4737).
                     4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa.
                     5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
                     6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman umu Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung jawaban Peyelenggaraan Pemerintahan Desa.
                     7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
                     8. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa (BPD).
                     9. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
                    10. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor         Tahun 2012  tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa.
MEMUTUSKAN

Menetapkan  :  KEPUTUSAN KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA KECAMATAN MANDUAMAS   KABUPATEN TAPANULI TENGAH TENTANG PENGANGKATAN APARATUR DESA MANDUAMAS LAMA
Pertama         :  Menghunjuk Saudara sebagai Aparatur Desa Manduamas Lama sebagaimana terlampir dalam Keputusan ini.




Kedua           :   Aparatur sebagaimana tercantum pada dictum Pertama dalam melaksanakan tugas berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga          :   Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mana mestinya.
                                                                                                           Ditetapkan di Manduamas Lama
                                                                                                           Pada Tanggal  05 Januari 2015.
                                                                                                           Kepala Desa Manduamas Lama.
                                                                                   

                                                                                                           Patarsono Tinambunan, S .Pi.
Tembusan :
1.      Bupati Tapanuli Tengah c.q Camat Manduamas
2.      Ketua BPD Desa Manduamas Lama


NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner