-->
.

Selasa, April 22, 2014

Perdes Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penertiban Ternak Desa Manduamas Lama



PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR 2 TAHUN 2013
TENTANG
PENERTIBAN TERNAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA,
                            Menimbang       :                      
                             a. bahwa ternak yang berkeliaran dapat merusak tanaman masyarakat dan     
                                  pencemaran lingkungan maka wajib ditertibkan;
                             b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a                                                perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak;
                          Mengingat        :
1.       Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2.      Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.      Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844);
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
5.      Peraturan pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli TengahNomor … Tahun …. Tentang Penertiban Ternak

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MANDUAMAS LAMA

Dan
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA

MEMUTUSKAN :

                          Menetapkan :          PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
                                                          TENTANG PENERTIBAN TERNAK

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Desa adalah Desa Manduamas Lama.
  2. Kepala Desa adalah Kepala Desa Manduamas Lama.
  3. Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan  oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Badan Permusyawaratan Desa  yang selanjutnya disebut BPD. Adalah Lembaga Desa yang merupakan perwujudan Demokrasi yang beranggotakan pemuku-pemuka masyarakat;  
  5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  6. Perangkat Desa adalah unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
  7. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh BPD Bersama Kepala Desa.
  8. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  9. Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
  10. Ternak adalah semua jenis hewan yang diternakan seseorang atau badan
  1. Ternak besar adalah Kerbau, Lembu dan sejenisnya
  1. Ternak kecil adalah babi, kambing, domba/biri-biri
  1.  Peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak dalam jumlah 50 ekor keatas untuk kepentingan
komersial dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen peternakan.
  1. Peternakan rakyat adalah usaha peternakan skala rumah tangga yang diselenggarakan
sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk setiap jenis ternak
ditetapkan dalam peraturan desa ini.
  1.  Peternakan Rakyat adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutanya
bagi konsumen.
  1.  Lokasi adalah tempat kegiatan usaha peternakan beserta sarana pendukungnya di areal
tertentu dan untuk perusahaan peternakan yang telah tercantum dalam Izin Usaha
Peternakan.                            

                                                            BAB II
                                                PENERTIBAN TERNAK
                                                                  Pasal 2
(1) Masyarakat wajib menertibkan ternak yang dipelihara.
(2) Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengandangkan dan atau mengikat.
      (3). Khusus ternak : kerbau, sapi, kambing, biri-biri/domba digembalakan dan atau diikatkan.
      (4). Dalam hal mengandangkan, mengikat dan menggembalakan ternak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) diatas tidak boleh dilahan milik orang.
      (5). Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (4) sepanjang sipemilik lahan tidak keberatan adalah pengecualian.
      (6). Dalam hal penggembalaan ternak terjadi perusakan tanaman oleh ternak maka si penggembala dan atau si pemilik ternak dapat dikenai denda.
                                                                  Pasal 3
(1). Jarak kandang ternak harus jauh dari perumahan penduduk dan atau sesuai dengan syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.       
      (2). Jarak kandang ternak dari sumur minimal 15 meter;
      (3). Jarak kandang ternak dari fasilitas publik minimal 30 meter;
      (4). Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (4) diatas adalah : kantor pemerintah, sekolah, gereja dan mesjid, dan lain-lain.
     
                                                            BAB III
                                                            SANKSI
                                                                    Pasal 4
(1). Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (2) diatas khusus untuk ternak besar seperti : babi dan kambing dan sejenisnya, maka petugas dan atau masyarakat dapat menangkap dan atau  mematikan ternak tersebut,
      (2). Petugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatas adalah : perangkat desa,      Satpol PP kecamatan dan kepolisian;
      (3). Dalam hal ternak yang sudah mati oleh petugas dan atau masyarakat, maka daging ternak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tidak boleh memperjual-belikan;
      (4). Dalam hal ternak yang dapat ditangkap oleh petugas dan atau masyarakat maka harus diberitahukan kepada masyarakat setempat;
      (5). Apabila ternak yang sudah tertangkap sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatas, sipemilik harus menebus ternaknya;
      (6). Bila dalam jangka dua minggu ternak yang dapat tertangkap sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatas tidak diketahui pemiliknya atau si pemilik ternak belum menebus ternaknya, maka ternak tersebut dapat dilelang didepan umum, dan hasil lelang tersebut 25 % menjadi pemasukan desa.
      (7). Besarnya uang tebusan seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (5) di atas, dapat ditentukan secara kekeluargaan dan atau musyawarah dusun dan atau musyawarah desa;       
      (8). Bilamana uang tebusan/denda tidak terjadi kesepakatan antara sipemilik ternak dengan sipenangkap, maka denda ditentukan sesuai Perda Kabupaten Tapanuli Tengah.
                                                                              Pasal 5
Kepala Desa Wajib memanggil masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (7) dan (8);
                                                                      BAB IV                                                                                                PENUTUP
                                                                              Pasal 6
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
                                                                              Pasal 7
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui , memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah .

                                                                   DITETAPKAN DI :  MANDUAMAS LAMA
                                                                   PADA TANGGAL :  23 September 2013
                                                                   KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA


                                                                  PATARSONO TINAMBUNAN, S. Pi
           Penomena
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner