PERATURAN
DESA MANDUAMAS LAMA
NOMOR
2 TAHUN 2013
TENTANG
PENERTIBAN
TERNAK
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA,
Menimbang :
a. bahwa ternak yang
berkeliaran dapat merusak tanaman masyarakat dan
pencemaran lingkungan maka wajib ditertibkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak;
pencemaran lingkungan maka wajib ditertibkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Desa tentang Penertiban Ternak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4844);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4587);
5. Peraturan
pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Tapanuli TengahNomor … Tahun …. Tentang Penertiban Ternak
Dengan
Persetujuan Bersama
BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA MANDUAMAS LAMA
Dan
KEPALA
DESA MANDUAMAS LAMA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
: PERATURAN DESA MANDUAMAS LAMA
TENTANG PENERTIBAN TERNAK
TENTANG PENERTIBAN TERNAK
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Manduamas Lama.
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Manduamas Lama.
- Pemerintahan Desa adalah Kegiatan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD. Adalah Lembaga Desa yang merupakan perwujudan Demokrasi yang beranggotakan pemuku-pemuka masyarakat;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa.
- Perangkat Desa adalah unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Unsur Pelaksana Teknis Lapangan
- Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang- undangan yang dibuat oleh BPD Bersama Kepala Desa.
- Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat menetapkan dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa maupun Peraturan Kepala Desa.
- Ternak adalah semua jenis hewan yang diternakan seseorang atau badan
- Ternak besar adalah Kerbau, Lembu dan sejenisnya
- Ternak kecil adalah babi, kambing, domba/biri-biri
- Peternakan adalah kegiatan pemeliharaan ternak dalam jumlah 50 ekor keatas untuk kepentingan
komersial
dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip manajemen peternakan.
- Peternakan rakyat adalah usaha peternakan skala rumah tangga yang diselenggarakan
sebagai
usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk setiap jenis ternak
ditetapkan
dalam peraturan desa ini.
- Peternakan Rakyat adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutanya
bagi
konsumen.
- Lokasi adalah tempat kegiatan usaha peternakan beserta sarana pendukungnya di areal
tertentu
dan untuk perusahaan peternakan yang telah tercantum dalam Izin Usaha
Peternakan.
BAB II
PENERTIBAN TERNAK
PENERTIBAN TERNAK
Pasal 2
(1) Masyarakat wajib menertibkan ternak yang dipelihara.
(2) Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengandangkan dan atau mengikat.
(1) Masyarakat wajib menertibkan ternak yang dipelihara.
(2) Untuk menertibkan ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengandangkan dan atau mengikat.
(3).
Khusus ternak : kerbau, sapi, kambing, biri-biri/domba digembalakan dan atau
diikatkan.
(4).
Dalam hal mengandangkan, mengikat dan menggembalakan ternak sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) diatas tidak boleh dilahan milik orang.
(5).
Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (4) sepanjang sipemilik lahan tidak keberatan
adalah pengecualian.
(6).
Dalam hal penggembalaan ternak terjadi perusakan tanaman oleh ternak maka si
penggembala dan atau si pemilik ternak dapat dikenai denda.
Pasal 3
(1). Jarak kandang ternak harus jauh dari perumahan penduduk dan atau sesuai dengan syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.
(1). Jarak kandang ternak harus jauh dari perumahan penduduk dan atau sesuai dengan syarat kesehatan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah.
(2).
Jarak kandang ternak dari sumur minimal 15 meter;
(3).
Jarak kandang ternak dari fasilitas publik minimal 30 meter;
(4).
Fasilitas publik sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (4) diatas adalah :
kantor pemerintah, sekolah, gereja dan mesjid, dan lain-lain.
BAB III
SANKSI
Pasal 4
(1). Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (2) diatas khusus untuk ternak besar seperti : babi dan kambing dan sejenisnya, maka petugas dan atau masyarakat dapat menangkap dan atau mematikan ternak tersebut,
(1). Pelanggaran terhadap pasal 2 ayat (2) diatas khusus untuk ternak besar seperti : babi dan kambing dan sejenisnya, maka petugas dan atau masyarakat dapat menangkap dan atau mematikan ternak tersebut,
(2).
Petugas sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) diatas adalah : perangkat
desa, Satpol PP kecamatan dan
kepolisian;
(3).
Dalam hal ternak yang sudah mati oleh petugas dan atau masyarakat, maka daging
ternak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tidak boleh
memperjual-belikan;
(4).
Dalam hal ternak yang dapat ditangkap oleh petugas dan atau masyarakat maka
harus diberitahukan kepada masyarakat setempat;
(5).
Apabila ternak yang sudah tertangkap sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1)
diatas, sipemilik harus menebus ternaknya;
(6).
Bila dalam jangka dua minggu ternak yang dapat tertangkap sebagaimana dimaksud
pada pasal 4 ayat (1) diatas tidak diketahui pemiliknya atau si pemilik ternak
belum menebus ternaknya, maka ternak tersebut dapat dilelang didepan umum, dan
hasil lelang tersebut 25 % menjadi pemasukan desa.
(7).
Besarnya uang tebusan seperti dimaksud pada pasal 4 ayat (5) di atas, dapat
ditentukan secara kekeluargaan dan atau musyawarah dusun dan atau musyawarah
desa;
(8).
Bilamana uang tebusan/denda tidak terjadi kesepakatan antara sipemilik ternak
dengan sipenangkap, maka denda ditentukan sesuai Perda Kabupaten Tapanuli
Tengah.
Pasal 5
Kepala Desa Wajib memanggil masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (7) dan (8); BAB IV PENUTUP
Kepala Desa Wajib memanggil masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (7) dan (8); BAB IV PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 7
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Peraturan Desa ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui ,
memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah .
DITETAPKAN
DI : MANDUAMAS LAMA
PADA TANGGAL : 23 September 2013
KEPALA DESA MANDUAMAS LAMA