iSURAT PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini :
1.
Nama :
Alifaza Laoli
Umur :
14 Tahun
Pekerjaan : Pelajar
Alamat :
Dusun VI Batu Pati, Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Selanjutnya
disebut Pihak I ( Pertama ).
2.
Nama :
Alimuda Lubis
Umur :
30 Tahun
Pekerjaan : Supir
Alamat :
Paranginan, desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
No
Polisi : BB 8130 MN
Selanjutnya
dsebut Pihak II ( Kedua ).
Sehubungan
dengan terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu Alifaza Laoli ( pihak Pertama )
jatuh dari mobil yang dikendarai oleh Alimuda Lubis (pihak Kedua), pada hari Selasa,
13-November 2012 tepat pukul 13.30 wib yang terjadi depan PLN Dusun
Sikoling-koling, Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
Maka dengan ini kami sepakat
kedua belah serta pihak yang terkait dalam kecelakaan lalulintas tersebut
mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, tokoh masyarakat dan
dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.
Adapun perdamaian ini kami
perbuat sebagai berikut :
1.
Pihak
II (Kedua) telah mengulurkan tangan kepada pihak I ( Pertama ) atas perbuatan
nya.
2.
Biaya
perobatan Puskesmas pihak I ( Pertama ) di tanggulangi oleh pihak II ( Kedua )
dan selanjutnya upah-upah pihak I ( Pertama) diberikan sebesar Rp 500.000.,(
Lima Ratus Ribu Rupiah ), oleh pihak II ( Kedua ).
3.
Pihak
I ( Pertama ) menerima maaf dari pihak II
( Kedua ) dengan tulus hati dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.
Pihak
I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam
permasalahan tersebut tidak ada terganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.
Pihak
I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan
ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya
mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat,
pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tandatangani dengan hati yang sadar,
waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Manduamas
Lama,14 November 2012
PIHAK KEDUA PIHAK
PERTAMA
(
ALIMUDA LUBIS ) ( ALIFAZA LAOLI )
Saksi Pihak II ( Kedua ) : Saksi
Pihak I ( Pertama ) :
- Merdeka Lubis (__________) 1. Tali Zaro Laoli (__________)
- Aly Yuny Waruwu (__________) 2. Sozesolin Zai (___________)
3.
Benius Laoli (___________)
Saksi Pemerintah Desa :
- Mide Sihotang (___________)
- Bungaran Sihotang (___________)
Kepala
Dusun I Paranginan.
Diketahui Oleh :
Kepala Desa Manduamas Lama
Patarsono
Tinambunan, S.Pi