-->

Desa Kita

Desa Kita
.

Selasa, Maret 03, 2015

SURAT PERDAMAIAN KECALAKAAN LALU-LINTAS



                                   
                                    i
SURAT PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di bawah ini :
1.      Nama               : Alifaza Laoli 
Umur               : 14 Tahun
Pekerjaan         : Pelajar
Alamat             : Dusun VI Batu Pati, Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas
Selanjutnya disebut Pihak I ( Pertama ).

2.      Nama               : Alimuda Lubis
Umur               : 30 Tahun
Pekerjaan         : Supir
Alamat             : Paranginan, desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
No Polisi          : BB 8130 MN
Selanjutnya dsebut Pihak II ( Kedua ).

Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalulintas yaitu Alifaza Laoli ( pihak Pertama ) jatuh dari mobil yang dikendarai oleh Alimuda Lubis (pihak Kedua), pada hari Selasa, 13-November 2012 tepat pukul 13.30 wib yang terjadi depan PLN Dusun Sikoling-koling, Desa Manduamas Lama Kecamatan Manduamas.
Maka dengan ini kami sepakat kedua belah serta pihak yang terkait dalam kecelakaan lalulintas tersebut mengadakan perdamaian dihadapan para pengetuai huta, tokoh masyarakat dan dihadapan para saksi-saksi serta pemerintah setempat.  
Adapun perdamaian ini kami perbuat sebagai berikut :
1.      Pihak II (Kedua) telah mengulurkan tangan kepada pihak I ( Pertama ) atas perbuatan nya.
2.      Biaya perobatan Puskesmas pihak I ( Pertama ) di tanggulangi oleh pihak II ( Kedua ) dan selanjutnya upah-upah pihak I ( Pertama) diberikan sebesar Rp 500.000.,( Lima Ratus Ribu Rupiah ), oleh pihak II ( Kedua ).
3.      Pihak I (  Pertama ) menerima maaf dari pihak II ( Kedua ) dengan tulus hati dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
4.      Pihak I ( Pertama ) bertanggung jawab dengan pihak-pihak yang lain yang terkait dalam permasalahan tersebut tidak ada terganggu dalam kegiatan sehari-hari.
5.      Pihak I ( Pertama ) dan pihak II ( Kedua ) tidak akan mengungkit kembali permasalahan ini di kemudian hari, dan apabila pihak yang bersangkutan diatas atau familinya mengungkit kembali maka lepaslah dari tangan oleh para pengetuai, tokoh adat, pemerintah setempat dan para saksi-saksi.
6.      Demikianlah Surat Perdamaian ini kami perbuat dan di tandatangani dengan hati yang sadar, waras dan tenang tidak ada unsur paksaan.
Manduamas Lama,14 November 2012
                         PIHAK KEDUA                                             PIHAK PERTAMA

                        ( ALIMUDA LUBIS )                                       ( ALIFAZA LAOLI )
Saksi Pihak II ( Kedua )           :                                               Saksi Pihak I ( Pertama )          :
  1. Merdeka Lubis             (__________)                          1. Tali Zaro Laoli         (__________)
  2. Aly Yuny Waruwu      (__________)                          2. Sozesolin Zai                       (___________)          
                                                                                    3. Benius Laoli                        (___________)
Saksi Pemerintah Desa :

  1. Mide Sihotang  (___________)
  2. Bungaran Sihotang                   (___________)
Kepala Dusun I Paranginan.
Diketahui Oleh            :
Kepala Desa Manduamas Lama

            Patarsono Tinambunan, S.Pi
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner