SURAT
PERDAMAIAN
Kami yang bertanda tandatangan di
bawah ini:
1.
Nama :
ARJUN PURBA
Umur :
16 Tahun.
Alamat :
Paranginan, Desa Manduamas Lama Kecamatan
Manduamas
Selanjutnya disebut Pihak I ( Pertama ).
1.
Nama :
Umur :
Alamat : Laembara,
Kelurahan Perluasan Kecamatan Manduamas.
Selanjutnya
disebut Pihak II (Kedua)
Sehubungan dengan terjadinya
perkelahian antara pihak pertama dengan pihak kedua pada tanggal : 03-11-2014 di Sitabeak
Kecamatan Sirandorung sekira pukul 24.00 WIB, yang mengakibatkan pihak pertama mengalami luka di
bibir dan di kepala.
Pihak kedua menyadari perbuatannya
adalah salah dihadapan masyarakat dan dihadapan hukum.
Pihak pertama dan pihak kedua serta
pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut telah sepakat mengadakan
perdamaian.
Adapun isi perdamaian tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Pihak II (Kedua) telah meminta maaf kepada pihak I
(Pertama) dan pihak I (pertama) telah memaafkan pihak II (kedua).
2. Pihak I (pertama) telah menerima uang perobatan dan
upah-upah dari pihak kedua sebesar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)
3.Pihak II (kedua) berjanji tidak akan mengulangi
perbuatannya ataupun melakukan tindak pidana kepada pihak I (pertama) dan apabila diperbuat/diulang
lagi oleh pihak II (kedua) dikemudian hari bersedia dituntut dengan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Pihak I (pertama) tidak akan menuntut secara hukum
setelah Surat Pernyataan Perdamaian ini diperbuat.
Demikianlah
Surat Perdamaian ini kami perbuat dengan sebenarnya dengan akal yang sehat
tanpa adanya unsur paksaan dan pengaruh dari orang lain untuk dapat
dipergunakan sebagai bukti hukum bilamana diperlukan .
Manduamas
Lama, 05-11-2014
PIHAK
KEDUA PIHAK PERTAMA.
|
....................................
ARJUN PURBA
Orangtua Pihak II (Kedua): Orangtua
Pihak I (Pertama ) :
……………….
...(__________) Parasian
Purba...(__________)
Diketahui
Oleh :
Kepala
Desa Manduamas Lama.